Oknum PNS Terlibat Pencurian Spare Part

Oknum PNS Terlibat Pencurian Spare Part

BARANG BUKTI : Kasat Reskrim Polres Banyumas menunjukkan barang bukti yang disita dari para pembobol gudang spare part, saat gelar perkara di halaman Mapolres Banyumas (13/12).DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS Enam Kali Dalam Sebulan PURWOKERTO- Dirun (43) Salah satu oknum PNS Banyumas, terlibat aksi pencurian gudang spare part kendaraan. Dia bersama tujuh orang lainnya, diringkus pada (25/11) silam oleh Satreskrim Polres Banyumas. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Reskrim AKP Gede Yoga Sanjaya mengatakan, oknum PNS tersebut berperan sebagai pembawa barang. Barang hasil curian, diangkut menggunakan mobil pick up yang dia kemudikan. "Aksi pencurian ini, didalangi oleh Budi (28) warga Karangpucung, Purwokerto Selatan. Selain dua orang itu, ada enam lainnya yang terlibat yakni Budi Triono (32), Munif (37), Mukson (35), Riski Arizal (25), Rofiq (20) dan Waryo (30), mereka orang luar semua, bukan karyawan gudang," ujar dia. Dijelaskan, delapan tersangka itu secara bersama-sama melakukan pencurian di gudang spare part mobil bekas Putra Jaya Motor. Gudang di Jalan Wahid Hasyim Purwokerto Selatan itu, disatroni sebanyak enam kali. "Pencurian dilakukan sejak bulan Oktober sampai November 2018. Mereka saling berbagi peran, enam sebagai eksekutor dan dua sebagai pengemudi mobil dan mengawasi keadaan," jelas dia. Dalam satu kali aksi, komplotan ini bisa membawa spare part seberat ratusan kilo. Barang hasil curian, dijual ke pengepul rongsok dengan harga normal, Rp 4 ribu per kilo. "Yang diambil sampai sekira 10 ton, spare part ini memang bekas. Tapi masih berfungsi," sebut Gede. Setiap beraksi, komplotan ini selalu membagi rata uang hasil penjualan. Minimal, satu orang dapat Rp 750 ribu. "Terakhir sempat dapat uang Rp 12 juta, uangnya untuk senang-senang, foya-foya. Total kerugian yang dialami korban sekira Rp 180 juta," ungkapnya. Para pelaku, lanjut dia, melancarkan aksinya saat situasi gudang sepi. Tak hanya malam hari, pelaku juga beraksi di siang hari. Pelaku leluasa beraksi, karena bengkel sudah tidak beroperasi. Namun, hanya dijadikan gudang penyimpanan saja. "Masuknya lewat tembok belakang, dia naik kemudian masuk merusak gembok gudang. Barang yang diambil, dikumpulkan di lahan kosong baru dinaikkan ke mobil pick up," tutur dia. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua mobil pick up nopol R 1754 NH dan nopol R 1743 RA. "Selain itu, juga diamankan motor RX King nopol G 6248 TJ. Onderdil yang diamankan, lima gini nanas, delapan kruk as, metal duduk, 33 as roda, tujuh tromol, delapan roda gendeng, kampas kopling, enan manifold knalpot, blok mesin, empat silinder cop, empat gardan, dua plendes kopling dan dua buah tutup bak kopling," terang dia. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain. Yakni 273 daun per, 10 as persneling, 14 gigi susun persneling, bak persneling, 10 tus persneling, laher, empat worm stir, kampas rem, master rem, nap, dua rantai, tiga tempat dynamo stater, sambungan kopel, piston, lima per klep, 20 dudukan filter solar, servo penutup rem, engine mounting, tempat pulley dan penghubung stir. Para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP. "Ancamannya tujuh tahun penjara," tandas Kasat Reskrim. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: