Bapak Dua Anak Cabuli Siswi SMA

Bapak Dua Anak Cabuli Siswi SMA

BARANG BUKTI : Di depan polisi, tersangka menunjukkan sejumlah barang bukti, salah satunya baju milik korban. PURWOREJO- Seorang pria berinisial AR (53), warga Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo, diringkus Satuan Reskrim Polres Purworejo. AR dilaporkan telah menyetubuhi gadis di bawah umur sebut saja Melati (17) dibawah ancaman. "Perbuatan persetubuhan itu dilakukan di rumah korban ketika rumah dalam keadaan kosong. Sebelum melakukan perbuatan itu, pelaku juga sempat mengancam korban, kemudian untuk menutupi perbuatannya pelaku memberikan uang dan juga HP," kata Kapolres Purworejo melalui KBO Reskrim, Iptu Purwanto, saat konferensi pers, Rabu (5/9). Tersangka AR yang sudah berkeluarga dan memiliki dua anak itu diduga melakukan perbuatan layaknya suami istri hingga berkali-kali terhadap korban. Tersangka melakukan aksinya kali pertama 24 Agustus 2018 di rumah korban. Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam korban yang masih berstatus pelajar SMA tersebut Tindakan asusila tersebut baru diketahui oleh ibu korban setelah curiga dengan tingkah laku anaknya yang murung dan sering menangis. Setelah sang ibu bertanya, akhirnya korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkannya ke polisi hingga akhirnya pelaku diringkus untuk menjalani pemeriksaan. Di depan petugas pelaku mengaku tega melakukan perbuatan bejat itu karena terdorong nafsu birahi. Aksinya bahkan diulang hingga lima kali. "Ya nafsu, tapi kan saya juga kasihan sama dia karena kondisi ekonomi, makanya saya juga kasih uang. Melakukan itu ya sudah 5 kali," ujar kilahnya Dari kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti berupa 2 buah telepon genggam, uang tunai senilai Rp100 ribu, sepotong baju dan rok panjang serta pakaian dalam milik korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Pelaku dijerat dengan pasal 81 UURI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: