Ratusan Ribu Butir Pil dan Sabu Dibakar

Ratusan Ribu Butir Pil dan Sabu Dibakar

BAKAR : Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto membakar barang bukti tindak pidana umum bersama tamu undangan dari Dinkes, Pj Bupati Banyumas, Wakil Pengadilan Negeri Purwokerto, Polres serta Rupbasan Banyumas.(Miftachul Mufid/Radarmas) PURWOKERTO – Ratusan ribu butir pil dan bahan kimia dibakar. Obat-obatan yang masuk dalam daftar G dan bahan kimia pembuat obat daftar G dimusnahan setelah kasusnya dinyatakan inkrah. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Lydia Dewi SH MHdi halaman kantor Kejaksanaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Rabu (18/7) Obat-obatan yang dimusnahkan dengan cara dibakar antara lain 198.120 butir pil obat daftar G. Juga ada 1.262 bahan kimia pembuat obat daftar G. selain itu ada lima karung jamu illegal. Ditambah 12,25 gram sabu-sabu dan 2,44 gram tembakau gorilla. Selain itu, dimusnahkan pula 25 HP berbagai merk sebagai barang bukti kasus asusila dan kasus lainnya. “"Barang bukti ini berasal dari berbagai macam perkara mulai dari Narkotika, pencurian, asusila dan juga perjudian. Dan saat ini kami masih nitip 20 karung (Jamu illegal-red) di Rupbasan. Akan dimusnahkan dalam waktu dekat ini bekerja sama dengan pihak TPA," ungkapnya. Lydia juga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu, merupakan barang bukti kejahatan pidana umum. Barang bukti tersebut berasal dari kasus-kasus yang sudah inkrah. “Sesuai hasil putusan hakim, barang bukti tersebut memang dinyatakan disita untuk dimusnahkan," katanya. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan akumulasi barang bukti kasus selama tahun 2018 terhitung sejak 1 Januari sampai Juli 2018. " Untuk periode Juli sampai Desember, akan dimusnahkan di akhir tahun nanti," jelas dia. Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan hakim pengadilan. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, akan menghindari terjadinya penyalahgunaan dari oknum tidak bertanggung jawab. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: