Lagi, Polres Banyumas Bongkar Jaringan Togel

Lagi, Polres Banyumas Bongkar Jaringan Togel

PURWOKERTO - Kepolisian Resor (Polres) Banyumas kembali membongkar jaringan togel di wilayah Purwokerto. Ada empat tersangka yang berhasil diamankan dalam jaringan tersebut. Sebelumnya, Polres Banyumas juga membongkar jaringan togel yang berada di wilayah Purwokerto Utara, Kembaran, dan Sumbang. Dengan total tersangka enam orang. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasatreskrim AKP Djunaedi SH mengatakan, pada Jumat (4/5) malam sekira pukul 21.30, petugas berhasil mengamankan Sabar Edi Warsono (56) warga Pasir Wetan, Karanglewas. Tersangka Edi, merupakan pengecer dan mengaku sudah tiga bulan beroperasi. "Dari tangan Edi kami mengamankan uang Rp 45 ribu, 2 HP, rekap pasangan togel, rekap nomor keluaran togel dan kertas pembelian togel," kata dia. Atas informasi dari Edi, diketahui ada seorang penagih uang pasangan yang datang ke rumah. Sehingga, petugas mengintai hingga keesokan harinya. Sehari kemudian, pada Sabtu (5/5) sekira pukul 08.30 petugas kembali menangkap satu tersangka. Yakni Sarwono (47) warga Karangsalam Kidul, Kedungbanteng yang berperan sebagai pengambil setoran. "Tersangka Sarwono diamankan saat berada di Jalan Raya Kebocoran. Dari tangan Sarwono, kami berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Supra X 125 nopol R 6572 CG sebagai sarana mengambil setoran yang sudah berjalan selama enam bulan terakhir," sebut dia. Berdasarkan keterangan Sarwono, polisi bergerak menangkap pengecer lain, setengah jam kemudian. Yakni Giyanto (49) warga Semarang yang tinggal di rumah kontrakan Gang Puskesmas 2 Karangpucug, Purwokerto Selatan. "Giyanto sudah beroperasi selama lima bulan terakhir. Saat ditangkap di belakang SMK Swagaya, tersangka membawa barang bukti berupa uang Rp 891 ribu, HP Samsung dan uang rekapan," tegas Djunaedi. Kepada polisi, Giyanto mengaku hasil jualannya disetor kepada seseorang bernama Subiyantoro (44) warga Karangklesem, Purwokerto Selatan. Subiyantoro pun berhasil diamankan pada Sabtu sekira pukul 09.30 di rumahnya. Dari tangan Subiyantoro, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 825 ribu, buku rumusan dan HP. Tersangka mengaku sudah 8 bulan beroperasi, dan menjual atau menawarkan togel melalui HP," papar Kasatreskrim. Keeempat tersangka, kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka, dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: