Pengedar Narkoba Diciduk Saat Ambil Kiriman

Pengedar Narkoba Diciduk Saat Ambil Kiriman

PURWOKERTO- Satres Nakorba Polres Banyumas berhasil menangkap salah seorang pengedar narkoba Senin (8/1) lalu. Tersangka diringkus saat mengambil pesanan di Jalan Letjend Suprapto Sokaraja. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Sambas Budi Waluyono SH menyatakan, tersangka Nowo Budi Santoso alias Budi Kucir (45) sudah lama masuk target operasi kepolisian. Namun, selama ini tergolong licin dan berhasil menghindari kejaran petugas. INTEROGASI : Kasat Resnarkoba AKP Sambas Budi Waluyono SH mengintrogasi tersangka pengedar narkoba (kiri) di kantor Satres Narkoba Polres Banyumas. (Humas Polres Banyumas For Radarmas) "Akhirnya, tersangka yang sudah kami incar cukup lama ini berhasil kami amankan. Dia diringkus saat mengambil kiriman di sebuah alamat di Sokaraja," kata dia. Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari penyelidikan kepolisian. Tersangka yang berdomisili di Kelurahan Mersi, Purwokerto Timur ini dicurigai akan melakukan transaksi. "Saat tersangka mengambil barang kiriman, petugas datang melakukan penangkapan. Saat digeledah, ada sebuah lakban hitam digulung berisi lakban coklat yang didalamnya ada plastik transparan diduga berisi sabu," jelas dia. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kantos Satres Narkoba untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka mengaku barang haran itu untuk dikonsumsi sendiri. "Dia mengakunya untuk dikonsumsi sendiri, tapi kami tidak percaya begitu saja karena dia selama ini dicurigai sebagai pengedar. Sabu tersebut dibeli seharga Rp. 1,5 juta," ungkap dia. Menurut pengakuan tersangka, kata Sambas, barang haram tersebut diperoleh dengan cara memesan melalui SMS. Setelah melakukan pemesanan, tersangka mentransfer uang ke rekening bank penjual. "Tersangka mengaku tidak pernah ketemu langsung dengan penjualnya, hanya komunikasi melalui SMS. Setelah memesan dan membayar, alamat pengiriman barang akan diberitahukan melalui SMS kepada pembeli," tegas Kasat Resnarkoba. Dia mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya tersangka pernah menginap di hotel prodeo sekitar 2 tahun. "Dia ini residivis kasus narkoba, ternyata setelah bebas dia tidak juga tobat. Akhirnya sekarang ketangkap lagi," tandas Sambas. Kasat Resnarkoba menambahkan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupaa sabu 0,94 gram, motor Kawasaki nopol R 2006 FR dan kartu ATM BCA yang digunakan untuk transaksi. Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar paling banyak Rp. 10 miliar," imbuh dia. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: