Istri Siri Jadi Umpan Perampokan

Istri Siri Jadi Umpan Perampokan

PURWOKERTO- Pasangan suami istri siri Brafi Adaf Sandian (21) warga Rejasari, Purwokerto Barat dan Kristiana (19) warga Babakan, Kalimanah, Purbalingga ini cukup nekat. Brafi menjadikan istri sirinya itu sebagai umpan dalam sebuah aksi perampokan. sasarannya adalah Sutarno, seorang pria yang menjadi teman dekat Kristiana. Dalam perampokan yang terjadi pada Minggu (17/9) silam, Kristiana diminta memesan sebuah kamar hotel Erlangga 2 untuk berkencan dengan Sutarno, warga Binangun, Cilacap. Sekitar pukul 20.30, Sutarno masuk ke kamar 204 yang sudah dipesan Kristiana. Nahas, sekitar pukul 23.00 saat korban sedang tiduran, tiba-tiba seseorang tidak dikenal masuk melalui pintu yang tidak dikunci. Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah SH SIK MHum mengintrogasi tersangka kasus perampokan, kedua tersangka adalah pasangan suami istri siri Sosok asing itu, menodongkan sebilah pisau kepada korban dan memintanya agar tidak berteriak juga melawan. Sambil menodongkan pisau ke arah korban, pelaku meminta dompet korban. Tidak hanya itu, pelaku memukul kepala korban dengan benda keras hingga tak sadarkan diri. Kemudian, korban dimasukkan ke dalam kamar mandi. Usai melumpuhkan korban, Brafi memanggil rekannya Indra yang berjaga di depan kamar untuk mengambil lakban di dalam mobil yang dibawa para pelaku. Pelaku langsung mengikat tangan, kaki menutup mata dan mulut korban. Untuk mengelabui korbannya, Brafi juga mengikat tangan Kristiana namun tidak terlalu kencang. Mereka langsung masuk ke dalam mobil Honda Jazz nopol B 8746 BD milik korban. Mereka kemudian pergi meninggalkan hotel. Di tengah perjalanan, korban diminta menyerahkan kartu ATM beserta nomor pin. Setelah mendapat nomor pin korban, tersangka mengambil uang milik korban di ATM Bank BRI Patikraja sejumlah Rp. 4,5 juta. Usai mengambil uang, korban dibuang di pinggir jalan Desa Kalisalak, Kedungbanteng namun Kristiana tidak dibuang. Akhirnya, korban berhasil melepas ikatan tali di tangan dan kedua kakinya. Korban juga berhasil melepas lakban yang menutup mulutnya. Selanjutnya, korban mencari pemukiman warga terdekat. Beruntung, dia ditolong warga setempat dan diantar ke Mapolsek Kedungbanteng. Oleh Polsek Kedungbanteng, perkara ini diserahkan ke Satreskrim Polres Banyumas. Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Banyumas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Para pelaku pun berhasil diringkus Senin (18/9) siang sekitar pukul 13.00 dalam sebuah pengejaran di Kalibagor. Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah SH SIK MHum menyatakan, setelah membuang korban, para pelaku kembali lagi ke Hotel Erlangga 2 untuk mengambil KTP korban dan mengambil mobil Vios nopol B 1011 KEN yang digunakan sebagai sarana pelaku. "Kedua tersangka Brafi dan Kristiana ditangkap dalam pengejaran petugas di Kalibogor, keduanya berusaha melarikan diri menggunakan mobil korban. Sedangkan satu tersangka masih dalam pengejaran dan menjadi DPO," ujar Kapolres. Menurut pengakuan tersangka, ide perampokan ini berasal dari Brafi. Awalnya dia mengetahui korban kerap mengirim BBM ke istri sirinya. Diketahui, korban dan Kristiana sudah kenal cukup lama sejak tahun 2016. "Istri siri tersangka Brafi dijadikan umpan dalam perampokan, Brafi otak aksi ini merupakan residivis kasus narkoba dengan masa hukuman empat tahun," ungkap Kapolres. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit mobil Honda Jazz dan Vios, uang tunai Rp. 2 juta, 2 HP, Laptop, pisau dan knocling. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2e KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (mif/bdg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: