Dua Perampok UD Amri dan Penadah Berhasil Diringkus, Satu Buron
PURWOKERTO - Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Banyumas berhasil mengungkap peristiwa perampokan yang menimpa UD Amri di Jalan Adipati Mersi Kecamatan Purwokerto Timur, Jumat (29/4) lalu. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Sum (39) warga Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan dan Suj (47) warga Desa Limbangan, Kecamatan Madukara, Banjarnegara. Selain menangkap dua pelaku perampokan polisi juga meringkus penadahnya yakni Was (37) dan Win (25), keduanya warga Desa Suro Kecamatan Kalibagor. Kasatreskrim Polres Banyumas, AKP Andi Kadesma mengatakan, penangkapan keempatnya berawal dari penangkapan para penadah sebelumnya. "Awalnya yang kami tangkap penadahnya Selasa (12/7) lalu, karena kami mendapatkan informasi jika keduanya sebagai penadah barang-barang curian. Setelah mereka ditangkap, kami korek keterangan dan akhirnya berhasil menangkap dua pelaku perampokan," jelas Andi, Senin (18/7) kemarin. Sayangnya, satu pelaku perampokan lainnya yang mestinya semuanya berjumlah tiga orang kabur. "Satu pelaku lainnya yang sudah kami ketahui identitasnya dan merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan masih buron," ungkap Andi. Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah brangkas berisi 14 buku tabungan dan sebuah BPKB mobil, serta satu buah handphone. Andi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka saat itu yakni dengan cara masuk ke dalam kantor dan menyekap seorang karyawan bernama Yuni Anissa Setyawati (22). "Awalnya tersangka Marno melihat kantor terlihat sepi hanya dijaga seorang karyawan sekitar pukul 13.40. Tiga pelaku masuk dan langsung mengikat Yuni menggunakan tali rafia dan melakban mulut Yuni," kata Andi. Tersangka lalu menyuruh Yuni menunjukkan di mana brankas disimpan. Usai menggasak brankas dan mengambil handphone milik Yuni beserta jam tangan, tersangka kabur menggunakan sepeda motor ke Bumi Perkemahan Kendalisada. Di tempat tersebut, tersangka membuka brankas dan ternyata isinya hanya buku tabungan. "Saat dibuka isinya hanya buku tabungan sehingga tersangka hanya menjual handphone ke penadah seharga Rp 700 ribu. Jam tangan tidak jadi disual karena ternyata rusak. Nah jam tesebut bersama dengan linggis dibuang ke Sungai Serayu," ungkapnya. Tersangka Sum dan Suj diancam Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara para penadah diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: