Ngrental Mobil Malah Digadaikan

Ngrental Mobil Malah Digadaikan

[caption id="attachment_98406" align="aligncenter" width="100%"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption] Pelaku Terancam Dibui Empat Tahun PURWOKERTO-Nekat menggadaikan mobil milik temannya, AM (29) warga Purwokerto, diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri Purwokerto, kemarin. Penangkapan terdakwa berawal laporan pemilik mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor R 9098 HH,  Eko Feriyanto (30) warga Purwokerto pada Oktober 2015 lalu. Eko melaporkan jika mobilnya tak dikembalikan setelah sebelumnya dipinjam terdakwa. 20 Oktober 2015 lalu, terdakwa menemui temannya Septiawan Arif (30) di Jalan Soeparno, Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara sekitar pukul 15.00. Di sana, terdakwa meminta kepada Septiawan mencarikan sebuah mobil untuk dirental. "Terdakwa meminta saksi septiawan untuk mencarikan mobil rentalan dengan alasan akan digunakan untuk event sebuah perusahaan telekomunikasi di Purwokerto selama 15 hari," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boyke Hendro Utomo. Saat itu, Septiawan mencoba menghubungi Eko Feriyanto yang memiliki mobil untuk direntalkan. Setelah negosiasi, disepakati mobil Daihatsu Xenia milik korban  dipinjamkan selama 15 hari dengan biaya sewa senilai Rp 3 juta. Keesokan harinya sekitar pukul 18.00, Septiawan yang sudah membawa mobil milik korban bertemu terdakwa di Jalan Merdeka, Kecamatan Purwokerto Timur. Di sana, Septiawan memberikan surat perjanjian peminjaman dan ditandatangani terdakwa. "Usai pertemuan itu, terdakwa membawa mobil korban beserta STNK mobil," lanjut JPU. Namun bukannya digunakan untuk acara event, mobil yang dipinjam terdakwa malah digadaikannya ke Kecamatan Maos, Cilacap kepada seorang rekannya. "Mobil itu malah digadaikan senilai Rp 25 juta, tanpa sepengetahuan korbannya," kata JPU. Setelah batas waktu peminjaman mobil habis, korban melalui Septiawan mencoba meminta terdakwa untuk mengembalikan mobil tersebut. Namun nyatanya, terdwka belum bisa mengembalikan mobil korban. setelah didesak, terdakwa baru mengakui jika mobil sewaannya sudah digadaikan.     Terdakwa akhirnya dilaporkan korban ke polisi dan berhasil ditangkap petugas. "Uang hasil menggadaikan mobil itu sudah digunakannya untuk kepentingan pribadi terdakwa, sedangkan alasan event itu hanya untuk mengelabui korbannya," jelas JPU. Atas perbuatannya, yerdakwa harus meringkuk di dinginnya sel penjara Polsek Kemranjen. Dia  dijerat Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim edi Subagyo ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: