Aksi Jambret Digagalkan Warga

Aksi Jambret Digagalkan Warga

Pelaku Babak Belur Dihajar Massa KEDUNGBANTENG-Dua penjambret nyaris tewas dihakimi massa di Desa Karangsalam, Kecamatan Kedungbanteng, Jumat (29/1). Aksi dua penjambret berinisial DM (33) dan AN (22) keduanya warga Purbalingga ini berhasil digagalkan salah seorang warga yang menabrakan sepeda motor ke arah penjambret. Setelah itu, keduanya menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur. Informasi yang dihimpun Radarmas, kedua tersangka telah melakukan aksi penjambretan di wilayah Kedungabanteng sebanyak tiga kali. Saat melancarkan aksi ketiganya, kedua residivis itu gagal saat menjambret kalung milik Wasini (52) warga Desa Karangsalam, Kecamatan Kedungbanteng. Dalam aksi terakhirnya, tersangka yang menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU dengan plat nomor palsu itu membuntuti korbannya yang menggunakan sepeda motor Honda Vario berpelat nomor R 2443 AS usai keluar dari bank. Sampai di Jalan Raya Karangsalam-Kebocoran, tersangka merampas kalung milik korban yang saat itu sedang berhenti. Dari arah belakang Satria FU yang dikendarai DM langsung memepet korban dan menarik kalung emas milik korban seberat 28 gram. Saat tersangka berupaya kabur ke arah barat, korban berteriak meminta pertolongan. "Saya sedang berhenti mau tanya orang, tiba-tiba mereka memepet saya dan menarik kalung saya. Saya langusung teriak jambret," kata Wasini. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai Maun Tridinato (25), warga Pasir Lor, Karanglewas. Melihat korban yang berteriak meminta tolong, Maun secara spontan menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor yang digunakan tersangka. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban lantas mengamankan kedua tersangka yang terjatuh dari sepeda motornya. Keduanyapun sempat dihadiahi bogem mentah oleh warga yang geram. Pada saat yang bersamaan, anggota Polsek Kedungabanteng yang sedang melintas langsung mengamankan kedua tersangka. Mendengar informasi tersangka penjambretan yang ditangkap, dua warga lainnya, Caswati (47) dan Kustiah (22), keduanya warga Kebocoran, mendatangi Mapolsek Kedungbanteng. Mereka yang juga menjadi korban penjambretan mengaku masih mengenali kedua tersangka. "Saya masih hafal wajahnya. Saat itu sekitar bulan November 2015 dia datang ke warung pura-pura beli buah mangga. Dia kemudian menarik kalung yang saya gunakan, beratnya sekitar 12 gram," kata Caswati dengan nada kesal. Kapolsek Kedungbanteng, AKP Sambas Budi W mengatakan, kemungkinan jumlah korbannya akan terus bertambah. Sebabpihaknya beberapa kali mendapatkan laporan dari warga yang menjadi korban penjambretan. "Berkat kerjasama antara polisi dan masyarakat, tersangka yang merupakan residivis akhirnya dapat diamankan. Kami masih melakukan pemeriksaan untuk melakukan pengembangan. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," jelas dia. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: