Gugatan 75 Pegawai KPK Sedang Diproses

Gugatan 75 Pegawai KPK Sedang Diproses

DIBAYANGI POLEMIK TWK: Seorang jurnalis memotret layar yang menampilkan profesi pelantikan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta. JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mulai memproses permohonan judicial review yang dimohonkan oleh 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). https://radarbanyumas.co.id/1-271-pegawai-kpk-resmi-menjadi-asn/ Mereka meminta judicial review (JR) terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang jadi syarat untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gugatan itu menyoalkan pasal Pasal 69 B dan 69 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Juru bicara MK Fahar Laksono menyampaikan, pihaknya belum menjadwalkan agenda persidangan uji materi terkait gugatan UU KPK yang menyoalkan alih status pegawai menjadi ASN. MK sedang menelaah gugatan yang dilayangkan perwakilan 75 pegawai KPK itu. “Ya belum (terjadwal sidang JR UU KPK), kita proses dulu lah administrasi perkaranya,” kata Fajar kepada JawaPos.com, Senin (7/6). Fajar memastikan, setiap permohonan atau pengujian UU yang dimohonkan masyarakat akan ditangani oleh KPK. Terlebih gugatan ini datang dari pegawai KPK, yang sampai saat ini berpolemik terkait TWK. “Ya setiap permohonan yang diajukan pasti segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum acara, itu kewajiban MK, siapapun yang jadi pemohon,” tegas Fajar. Sebelumnya, sejumlah perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) mengajukan judicial review (JR) ke MK. Mereka mengajukan uji materi Pasal 69 B dan 69 C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Gugatan ini mempersoalkan polemik TWK yang menjegal 75 pegawai KPK tidak dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada (1/6) kemarin. Terlebih sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. “Jadi pada hari ini kami mendaftarkan JR ke MK,” ujar perwakilan pegawai 75 pegawai KPK yang gagal TWK, Hotman Tambunan di Gedung, Rabu (2/6). Hotman menyampaikan, dalam pertimbangan putusan MK alih status pegawai menjadi ASN meminta agar tidak merugikan pegawai KPK. Tetapi hal ini tidak diindahkan oleh Pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kami menyadari dan mengetahui bahwa BKN dan pimpinan KPK punya tafsir sendiri,” ucap Hotman. Para pegawai yang gagal TWK ini mengharapkan MK bisa menyelesaikan polemik ini secara konstitusional. Hal ini khususnya terkait wawasan kebangsaan. “Karena kami menyadari mereka, para hakim MK adalah para negarawan yang memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan. Berikut isunya itu adalah tentang bagaimana mengukur kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika,” tandasnya. (*/muh/din/JP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: