Gara-gara Injak Semut Digugat ke Pengadilan

Gara-gara Injak Semut Digugat ke Pengadilan

Seorang pria asal Arab Saudi yang tidak disebutkan namanya melayangkan gugatan kepada tetangganya. Penyebabnya, dia melihat banyak tetangganya menginjak semut dengan sengaja. Dalam gugatannya, pria itu menyatakan tindakan tetangganya tidak patut dicontoh. " Semut adalah salah satu makhluk hidup ciptaan Allah dan punya hak hidup," kata pria itu dalam nota gugatannya. Gugatan itu sendiri sudah dilayangkan sejak delapan tahun lalu. Uniknya, gugatan itu juga dilayani oleh Hakim Mohammed Al Fayez. Berbicara kepada penggugat dalam sidang, Hakim Al Fayez mengatakan klaim atas gugatan pria itu diterima. Tetapi, Hakim Al Fayez mewajibkan penggugat menyertakan kontrak sebagai kuasa hukum si semut. " Klaim Anda diterima dan selaku pembela semut, sangat jelas bagi saya bahwa saat Anda mengajukan gugatan ini, Anda tidak menyertakan kontrak pengacara dari orangtua si semut yang meninggal karena diinjak terdakwa," ucap Hakim Al Fayez, dikutip dari Alarabiya.net. " Dengan demikian, kasus ini tidak dapat dilanjutkan hingga individu yang bersangkutan (keluarga semut) hadir dan memiliki pengacara yang sah," ucap Hakim Al Fayez melanjutkan. Hakim kemudian meminta penggugat untuk menunjukkan kontrak pengacara yang ditandatangani oleh keluarga si semut. Jika penggugat bisa memenuhi hal itu, sidang akan dilanjutkan. " Pengadilan juga akan memanggil terdakwa untuk hadir di persidangan," kata Hakim Al Fayez. Penggugat terkejut mendengar ucapan Hakim Al Fayez. Tanpa memberi tanggapan, si penggugat pergi meninggalkan ruang persidangan. (ism)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: