DPRD Kebumen Setujui Raperda Lambang Daerah

DPRD Kebumen Setujui Raperda Lambang Daerah

SALAMAN : Bupati Kebumen bersalaman dengan Ketua DPRD Sarimun, Rabu (6/7). KEBUMEN - DPRD Kabupaten Kebumen menyetujui dua Racangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk segera ditetapkan menjadi Perda. Yakni Raperda tentang Lambang Daerah dan Raperda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kebumen Jaya. Dua raperda tersebut disetujui DPRD melalui rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (6/7). Sebelum disahkan, semua fraksi di DPRD menyampaikan pendapat dan kata akhir mengenai Raperda tersebut. Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sarimun dihadiri Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih. "Untuk lambang daerah kita tahu banyak lambang daerah yang digunakan masyarakat bermacam-macam versi. Padahal hanya ada satu versi yang benar. Nah ini kita susun aturan resminya melalui Perda, dan alhamdulillah disetujui di sidang paripurna ini," ujar Bupati. Beberapa versi yang beredar seperti lambang di bawah tengah, ada yang menggambarnya tugu, padahal yang benar adalah bambu runcing. Kemudian langitnya biru cerah bukan biru tua, lalu tulisannya Bumi Tirta Prajamukti bukan Bumi Tirta Pramukti. "Ini butuh penguatan lagi, karena lambang daerah ini mencerminkan jati diri kita sebagai masyarakat Kebumen. Setiap muatan di dalamnya ada nilai filosofis yang mengakar dari kekayaan dan budaya masyarakat Kebumen," terangnya. Melalui rapat paripurna yang dihadiri 39 dari 50 orang anggota DPRD ini juga menyetujui Raperda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kebumen Jaya menjadi Perda. Menurut Bupati, pertumbuhan usaha di Kebumen sudah semakin pesat, sehingga pemerintah perlu membuat terobosan untuk memperbanyak usaha daerah di berbagai bidang. https://radarbanyumas.co.id/lambang-kabupaten-banjarnegara-bakal-diganti-imbas-hari-jadi-diubah-pansus-menjadi-semangat-baru/ "Nanti di dalamnya ada usaha pergudangan, jasa, pariwisata dan usaha kearifan lokal lain yang akan kami support dengan penyertaan modal awal Rp7,5 miliar. Itupun diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun," ucapnya. Jenis-jenis usaha yang akan dijalankan itu bukan semata inisiatif Pemkab. Sebelumnya, lanjut Bupati Arif, pihaknya telah terlebih dulu melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. (fur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: