Kalangan Santri Sesalkan Penangguhan Perda Pesantren
Hafidz Asrori, Santri Ponpes Al Kahfi Somalangu Sumberadi Kebumen KEBUMEN - Ditangguhkannya Reperda Inisiatif Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren (Perda Pesantren) mendapat tanggapan dari beberapa pihak. Setelah sebelumnya Pengasuh Pondok Pesantren Al Hasani Jatimulyo Alian Gus Fachrudin Achmad Nawawi menanggapinya, kini giliran Santri Al Kahfi angkat bicara. Sejumlah pihak menyayangkan adanya penangguhan Perda Pesantren tersebut. Pasalnya selain melindungi pesantren, perda tersebut juga merupakan amanah dari RPJMD 2021-2026. Dimana dalam RPJMD jelas termaktub bahwa dalam rangka mewujudkan Kebumen Berakhlak juga perlu diwujudkan melalui penyusunan Peraturan Daerah Kebupaten Kebumen tentang Pesantren untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia. Hafidz Asrori yang merupakan Santri Ponpes Al Kahfi Somalangu Sumberadi Kebumen menegaskan, menyikapi isu yang beredar terkait penangguhan Raperda tentang Pesantren banyak pihak yang merasa prihatin dan cukup disayangkan. "Jelas banyak yang menyayangkan dan merasa prihatin. Bagaimana tidak Perda tersebut akan melindungi pesantren," tuturnya, Minggu (5/12). Pihaknya menegaskan, Raperda pesantren sangat dianggap penting dan menjadi harapan besar khususnya bagi kalangan Pondok Pesantren yang ada di Kebumen. Perda tersebut juga merupakan bagian dari turunan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. "Saya sebagai bagian dari santri berharap antar fraksi terjalin komunikasi yang baik. Sehingga tidak mengganggu target capaian program legislasi," tegasnya. Hafidz Asrori tidak memungkiri bahwa dalam sebuah lembaga pemerintah tidak menutup kemungkinan terjadi dinamika antar anggota. Ini pula yang terjadi di Komisi A DPRD Kebumen. Namun demikian menurutnya tidak seyogyanya dinamika yang terjadi pada tubuh wakil rakyat justru mengorbankan kepentingan rakyat. https://radarbanyumas.co.id/ketua-komisi-a-dprd-kebumen-minta-maaf-terkait-penangguhan-perda-pesantren/ "Meskipun di Komisi A terjadi dinamika, kami anggap itu hal biasa dalam sebuah lembaga. Namun jangan sampai rakyat dikorbankan hanya karena masalah komunikasi yang kurang baik," katanya. Hafidz menambahkan, kepentingan umum harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi. Begitu pula, kepentingan umat harus lebih diutamakan dari kepentingan kelompok. Jangan sampai hanya karena sebuah dinamika dalam kelompok kecil, merugikan umat yang jauh lebih besar. "Kami berharap Perda Pesantren dapat segera terwujud," ucapnya. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: