Pembahasan UMK di Kebumen Lebih Mudah, Tidak Ada Lagi Perdebatan

Pembahasan UMK di Kebumen Lebih Mudah, Tidak Ada Lagi Perdebatan

Dirgo Yuswo, Pengurus Apindo Kebumen KEBUMEN - Penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut mempermudah pembahasan usulan besaran UMK. Hal itu dikatakan salah satu Pengurus Apindo Kebumen Dirgo Yuswo. "Sudah ada aturan baku, sehingga tidak lagi perlu ada perdebatan," katanya. Rapat usulan besaran UMK melibatkan tiga unsur yakni Apindo, pekerja dalam hal ini Serikat Pekerja, dan pemerintah. “Saya kira pembahasan tentang UMK sekarang menjadi lebih mudah, karena tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Ini mendasar pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Di PP tersebut rumus penentuan UMK sudah baku,” tuturnya, Kamis (18/11). Dirgo menegaskan selain sudah ada rumusan baku secara substantif juga sudah memenuhi keadilan dari sisi pengusaha maupun pekerja. Sesungguhnya, UMK harusnya merupakan hasil resultante antara kemampuan bayar pengusaha dan tuntutan kebutuhan hidup pekerja. “Jika terlalu tinggi, pengusaha pasti bangkrut. Jika terlalu rendah juga tidak menguntungkan bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk itu rumusan UMK menurut PP Nomor 36 Tahun 2021 sudah cukup bagus,” tegasnya. Diketahui, antara DPC Apindo dan KSPSI berbeda pendapat dalam menentukan usulan besaran UMK Kebumen. Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan maka kenaikan UMK sebesar 0,6217 persen dari UMK tahun 2021. Adapun UMK Kebumen Tahun 2021 yakni Rp 1.895.000. Setelah naik 0,6217 persen menjadi Rp 1.906.782. Atas perhitungan tersebut DPC Apindo sebagai unsur Pengusaha mengajukan usulan UMK Kebumen Tahun 2022 sesuai dengan formula perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. DPC Apindo mengusulkan UMK Kebumen tahun 2022 sebesar Rp 1.906.782. https://radarbanyumas.co.id/apindo-kebumen-ingin-umk-tetap-kspsi-ajukan-usulan-umk-rp-1-961-325-utnuk-2021/ Disisi lain DPC KSPSI Kebumen mewakili pekerja, tidak menyepakati usulan besaran UMK Kebumen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. DPC KSPSI Kebumen mengusulkan agar kenaikan UMK Kebumen dari tahun 2021 yakni sebesar 3,5 persen. Sehingga besaran UMK Kebumen di Tahun 2022 sebesar Rp 1.961.325. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: