Tim Saber Pungli Kabupaten Kebumen Intensifkan Patroli

Tim Saber Pungli Kabupaten Kebumen Intensifkan Patroli

PATROLI : Tim Saber Pungli melaksanakan patroli di Desa Sidodadi Kecamatan Kuwarasan.IMAM/EKSPRES Jelang Pelaksanaan Pilkades KEBUMEN-Menjelang pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan patroli atau monitoring. patroli dilakukan dengan turun ke desa-desa yang melaksanakan Pilkades. Ada enam kecamatan yang dikunjungi, meliputi Kecamatan Adimulyo, Puring, Buayan, Rowokele, Ayah dan Kuwarasan. Mereka turun ke desa-desa selama empat hari, mulai dari tanggal 22 hingga 25 Juni 2019. Tim terdiri dari beberapa unsur, meliputi Satpol PP, Inspektorat, Kabid Tata Pemerintahan, Kodim 0709/Kebumen, Polres, Bagian Hukum dan Kejaksaan.Tim Empat Saber Pungli, mengunjungi dua Kecamatan yakni Adimulyo dan Kuwarasan. Dua desa di Adimulyo yang disambangi yakni Desa Adimulyo dan Banyurata. Sedangkan di Kecamatan Kuwarasan yakni Desa Kalipurwo dan Sidodadi. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kebumen, Dr Suratno SH MH mengatakan, ada dua hal yang menjadi sorotan, meliputi pungli dan wuwuran (money politic). Dia menjelaskan, Pungli merupakan pungutan yang dilaksanakan tanpa dasar hukum. Sedangkan wuwuran yakni pemberian uang atau barang yang dapat mempengaruhi pemilih. “Dua hal itu yang menjadi sorotan penting,” ujarnya, Minggu (23/6). Dari pantauan Ekspres, secara garis besar Alat Peraga Kampanye (APK) berupa gambar sudah banyak yang dicopot. Kendati demikian masih terdapat gambar yang terpasang. Persiapan terkait tempat pemungutan suara juga sudah dilaksanakan. Ini meliputi tratak dan lainnya. Dalam monitoring tersebut Tim Saber Pungli juga mendapat banyak laporan. Salah satunya adanya lapotan pelanggaran. Dalam kunjungan tersebut, tim menemukan sejumlah hal yang unik. Salah satunya ada desa yang menggunakan anggaran Pilkades sangat minim hanya Rp 20 juta. Dana tersebut berasal dari bantuan ABPD Kebumen. Sedangkan dari APBDes tidak ada. Ini terjadi di desa Sidodadi Kuwarasan. Alasan tidak menggunakan Dana APBDes karena APBDes memang sangat minim. Suratno menegaskan, selama ini laporan terkait adanya pelanggaran pilkades memang telah ada. Jumlahnya kurang dari 10. Setelah mendapatkan laporan, Satpol PP akan mempelajari dan mendalami laporan tersebut. “Nanti akan kita dalami,” paparnya. Kabag Tata Pemerintahan Setda Kebumen, Amin Rahmanurrasyid menegaskan, biaya pelaksanaan Pilkades dalam aturan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa menyatakan biaya pelaksanaan pemilihan menggunakan APBD dan APBDesa. “Pada pasal 31 Perda Nomor 10 tahun 2016 menyatakan Setiap orang dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang dan/atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih,” ujarnya. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: