Polres Kebumen Tindak Penambang Pasir Ilegal

Polres Kebumen Tindak Penambang Pasir Ilegal

ILEGAL : Kanit Tipiter Polres Kebumen, Ipda Ghulam Yanuar Lutfi STK MH, menunjukkan kendaraan yang diamankan dalam kasus penambangan pasir ilegal.ISTIMEWA KEBUMEN-Polres Kebumen menindak tegas para penambang pasir ilegal di Bantaran Sungai Lukolo. Para penambang ilegal melakukan proses pengambilan pasir tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Unit II Tipiter Polres Kebumen berhasil mengamankan lima kendaraan dalam operasi yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Karanggayam, Rabu (1/5). Beberapa barang yang diamankan oleh Polres Kebumen meliputi satu unit mesin sedot ukuran 24 PK, satu selang spiral dan satu pipa paralon. Selain itu empat unit kendaran dump truk dan satu unit kendaraan truk bak kay. Hingga ini semua barang bukti tersebut masih diamankan di Mapolres Kebumen. Kapolres Kebumen, AKPB Robertho Pardede melalui Kanit Tipiter, Ipda Ghulam Yanuar Lutfi STK MH mengungkapkan, Unit II Tipiter mendapat informasi tentang adanya aktifitas penambangan pasir ilegal. Penambangan ini tanpa di lengkapi ijin IUP, IPR atau IUPK di wilayah Kecamatan Karanggayam. Usai menerima informasi tersebut Unit II Tipiter melakukan penyelidikan. Setelah di lakukan penyelidikan didapati terdapat pelaku usaha Penambangan pasir tanpa di lengkapi izin IUP, IPR atau IUPK. Penambangan dilakukan dilahan pertanian tepatnya di Desa Karangrejo Kecamatan Karanggayam. “Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Ipda Ghulam Yanuar,” tuturnya. Setelah memastikan ada aktivitas penambangan ilegal, Unit II Tipiter kemudian melakukan penindakan terhadap pelaku usaha penambangan tersebut. Bukan itu saja personil kepolisian juga mengamankan barang bukti. Selanjutnya terlapor dibawa ke Polres Kebumen untuk proses penyidikan lebih lanjut . “Terdapat dua terlapor yakni berinisial SD (44) dan SK (55) Keduanya merupakan warga Desa Karangrejo Karanggayam,” ungkapnya. Melakukan penambangan ilegal, lanjut Ipda Ghulam, atau tampa dilengkapi IUP, IPR dan IUPK merupakan tindak pidana pelaku usaha penambangan. Ini sesuai yang dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Adapun ancamannya yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: