Tergiur Hasil, Seorang Kakek Nekat Mencuri Jenitri

Tergiur Hasil, Seorang Kakek Nekat Mencuri Jenitri

KONFRENSI PERS: Dari Kiri, Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, tersangka NR, Kapolsek Sempor AKP Sugito saat konfrensi pers di Mapolsek Sempor.IMAM/EKSPRES KEBUMEN-Gara-gara mencuri jenitri, seorang kakek berinisial NR (59) dibui. Pencurian dilakukan saat buah masih berada di pohon. NR melakukan aksi pencurian bersama lima orang temannya. NR warga Kecamatan Kuwarasan itu, mencuri jenitri di ladang milik Salimun di Somagede Sempor. Kejadian baru diketahui oleh Salimun pada Jumat (15/3) lalu. Sekitar pukul 10.00 WIB korban yang merupakan warga Desa Pandansari Sruweng mendatangi pekarang untuk melakukan pengecekan. Di pekarangan korban memiliki enam pohon jenitri yang sedang berbuah. Bukan itu saja, diperkirakan buah jenitri miliknya telah siap untuk dipanen. Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Sempor AKP Sugito menyampaikan, setelah mengecek korban kaget. Sebab buah jenitri yang siap panen telah raib dari pohon. Akibat berbuatan tersangka diperkirakan korban menderita kerugian 2.000 butir jenitri. Dengan harga saat ini diperkirakan kerugian mencapai Rp 50 juta. “Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” tuturnya, saat konfrensi pers, beberapa waktu lalu. Kerugian Rp 50 juta merupakan taksiran saat buah masih di pohon. Jika telah diolah, menjadi butiran siap jual kerugian akan semakin besar. Sebab jenis buah jenitri milik Lusino itu, kini harganya memang sedang naik. Usai menerima pelaporan Jajaran Polsek Sempor pun segera melakukan penyelidikan. “Selanjutnya, Jajaran Polsek Sempor berhasil menangkap pelaku pada 5 April lalu. Diketahui pencurian dilakulan oleh enam orang termasuk tersangka,” katanya. Dijelaskannya, hingga kini lima teman NR yang terlibat masih dalam proses pencarian. Kelimanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski baru ketangkap satu, namun polisi telah mengantongi data lima pelaku lainnya. Bukan hanya nama, polisi juga telah mengetahui alamat para pelaku. “Polisi telah mengantongi data pelaku lainnya,” ungkapnya, didampingi Kasubag Humas Polres Kebumen AKP Suparno. Atas kasus tersebut, Jajaran Polsek Sempor mengamankan beberapa barang bukti. Ini seperti satu unit sepeda motor. Satu lembar bukti angsuran sepeda motor dan 92 butir buah jenitri hasil curian. AKB Sugito memastikan akan melakukan pengejaran kepada pelaku lainnya. “Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya. Kepada media NR sendiri mengaku berprofesi sebagai penjual ciri (layah). Pencurian dilaksanakan pada malam hari dengan memanjat pohon. Selain memanjat pihaknya juga menggunakan galah untuk mengambil buah. Bukan pertama kali, NR mengaku telah dua kali mencuri jenitri. NR mengaku nekat mencuri jenitri lantaran tergiur akan hasilnya. Oleh yang mengajak NR diberi bagian sebanyak Rp 2 juta. “Saya tergiur hasil. Saat nganggur saja diajak. Katanya dari pada adol ciri mending golet jenitri. Duite kepenak. Saya pun tergiur dan melakukan aksi pencurian tersebut,” ucapnya. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: