Karyawati KSP Gelapkan Dana Ratusan Juta
KONFRENSI PERS : Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istyanto (baju Putih) saat konfrensi pres terkait kasus penggelapan uang nasabah.IMAM/EKSPRES KEBUMEN - Perempuan berinisial LE (41) seorang karyawati di salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diamankan Polres Kebumen. Diduga ia melakukan penggelapan dana hingga ratusan juta rupiah. LE merupakan Warga Kelurahan Tamanwinangun. Dia telah bekerja selama sembilan bulan sebagai Marketing Funding. Dana yang digelapkan merupakan milik nasabah Dra Laurenti Jeany K. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 400 juta. Tersangka LE tanpa seijin korban telah mengambil uang tabungannya. Meski telah diberi kesempatan selama dua bulan LE tidak bisa mengembalikannya. Korban akhirnya mengadukan hal tersebut kepada Jajaran Kepolisian. Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasatreskrim AKP Edy Istyanto menyampaikan. kejadian berawal saat Dra Laurenti Jeany K, seorang nasabah KSP Usaha Mandiri bermaksud mendepositokan uangnya melalui tersangka. Secara bertahap yakni Rp 370 juta dan Rp 200 juta didepositokan. Pertama pada 12 Oktober 2016 lalu. Selanjutnya yakni 22 Juli 2016. Jumlahnya menjadi Rp 570 juta. “Oleh tersangka, uang tersebut dimasukkan ke dalam simpanan deposito berjangka di KSP Mandiri. Sebagai buktinya, tersangka juga menyerahkan bilyet korban,” tuturnya, Senin (8/4), didampingi Kasubag Humas, AKP Suparno saat gelar perkara tersebut di Mapolres Kebumen. Dalam perjalanannya, tersangka, melakukan penarikan dana sebanyak 3 kali. Pertama 2 November 2016. Kedua 11 Nopember 2016 dan yang ke tiga 25 November 2016. Dari tiga penarikan tersebut hanya dua yang atas seijin korban. "Pada 2 November, tersangka melakukan penarikan uang tanpa seijin pemilik sebanyak Rp 400 juta," katanya. Uang sebanyak Rp 400 juta lanjut AKP Edy, lantas dipergunakan sendiri oleh tersangka. Menurut pengakuan untuk membayar hutang kepada ibunya Rp 200 juta. Selain itu juga untuk membayar hutang kepada BRI sebesar Rp 6 juta. Tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang tersangka kepada KSP Usaha Mandiri sebesar Rp 160, 5 juta. Selain itu juga digunakan oleh tersangka untuk menyicil mobil sebesar Rp 3,5 juta. "Sisanya digunakan untuk membayar hutang kepada beberapa orang yang tersangka lupa siapa saja," ucapnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: