Habisi Nyawa Istri, Divonis 11 Tahun Penjara

Habisi Nyawa Istri, Divonis 11 Tahun Penjara

SIDANG : Sidang putusan perkara tindakan kekerasan yang digelar di Pengadilan Negeri Kebumen.IMAM/EKSPRES KEBUMEN- Daryono (38) warga Dukuh Tugusari, Desa Bonorowo, Kecamatan Bonorowo terdakwa kasus kekerasan terhadap istrinya hingga menyebabkan kematian divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kebumen. Atas perbuatan tersebut Daryono dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, Selasa (26/2). "Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan fisik hingga menyebabkan matinya korban. Menjatuhi hukuman pidana 11 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan," kata Hakim Hakim PN Fery Haryanta SH MH saat membacakan amar putusan. Mendengar putusan tersebut, tangis Daryono pecah dihadapan Majelis Hakim. Daryono tampak kebingungan dan berkeinginan untuk konsultasi dengan orang tuanya. Vonis majelis hakim sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Margono SH. JPU menuntut Daryanto dengan hukuman 13 tahun penjara. Atas vonis tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU sama-sama menerimanya. Vonis diberikan terhadap Daryono lantaran dia terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Putusan ini sudah kami pertimbangkan dari fakta persidangan dan hati nurani," kata Jakim Fery menenangkan Daryono. Yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam membuat keputusan tersebut yakni hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Ini juga dilakukan secara membabi buta. Hal yang meringankan yakni terdakwa sopan selama dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan masih terhitung muda sehingga saat keluar nanti diharapkan dapat menjadi orang baik. Ditemui terpisah, Penasihat Hukum Daryono dari Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo, Lilik Pujiharto SH mengatakan, penyidikan hingga persidangan telah memberikan pembelajaran bagi terdakwa. Terdakwa melakukan tindakan tersebut akibat akumulasi emosi terhadap korban meskipun itu adalah istrinya sendiri. Sesaat sebelum kejadian, istri Daryono yakni Eni Herawati (27) sempat menolak ajakan berhubungan badan dengan terdakwa. Bukan itu saja Eni Harawati juga bersikap kurang sopan. "Hakim telah memutuskan dengan cukup bijaksana,” ujarnya. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: