Perdagangan Oli Palsu di Kebumen Dibongkar

Perdagangan Oli Palsu di Kebumen Dibongkar

JUMPA PERS : Jajaran Polres Kebumen saat jumpa pers dengan media terkait kasus perdagangan oli palsu.GINANJAR FOR EKSPRES Polisi Amankan Ratusan Barang Bukti KEBUMEN - Jajaran Polres Kebumen berhasil menangkap salah satu pelaku perdagangan oli palsu. Tersangka berinisial ESW (29) warga Kecamatan Kuwarasan ini, diamankan sehari setelah Jajaran Polres Kebumen mendapatkan informasi dari masyarakat. Pelaku ditangkap di rumahnya pada 2 Februari lalu. Polres Kebumen pada 1 Februari mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat perdagangan oli yang diduga palsu. Bukan itu saja, dari informasi yang diterima Polres, oli tersebut disimpan di salah satu rumah warga bernama NANANG ARI di Desa Kemujan Kecamatan Adimulyo. Setelah mendapat informasi, polisi pun segera melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul pukul 17.00 WIB petugas kepolisian mendatangi rumah yang dimaksud dan benar didapati oli yang diduga palsu. Sehari setelah itu yakni pada tanggal 2 Februari Jajaran Polres Kebumen berhasil menangkap ESW dirumahnya. Dalam hal ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa 385 jerigen oli merk Shell Helix tipe HX 7 dan 399 jerigen oli Shell Helix tipe HX 5. Selain itu yakni 102 jerigen oli merk TMO 10w-40 dan 20 jerigen oli TMO 15w-40. Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Edy Istanto menyampaikan, oli palsu yang dimiliki oleh ESW didapat dari Jakarta. Awalnya tersangka ESW menghubungi perantara berinisial Y yang berada di Tangerang pada 24 Januari lalu. Setelah itu tersangka ESW melakukan transaksi dengan cara transfer uang sebesar Rp 40 juta kepada Y. Uang tersebut digunakan ESW untuk uang muka atau down payment (DP). "Setelahi itu pelaku ESW melalui Eko Ari Susanto mencari angkutan truk. Kemudian oleh Y Sopir truk diarahkan untuk mengambil oli palsu di lokasi gudang tempat produksi milik saudara berinisial M. Kini pihak produsen oli palsu juga telah ditangani oleh Polres Metro Bekasi," tuturnya, saat jumpa pers di Polres Kebumen, Kamis (14/2). Tersangka membeli dengan harga perkardus Rp 410 ribu dan dijual sekitar Rp 600 ribu. Adapun harga jual pada umumnya mencapai Rp 1,2 juta. AKP Edy Istanto menyampaikan, atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Jo Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 106 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. "Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni memperdagangkan oli yang diduga palsu menggunakan merk Shell Helix. Dari keterangan, tersangka mengaku belum pernah menjual oli tersebut," ucapnya. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: