PDIP Tertinggi, Empat Parpol Nihil
Sumbangan Dana Kampanye Parpol KEBUMEN - Penyampaian laporan penerimaam sumbangan dana kampanye (LPDSK) akhinya ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, Rabu (2/1/2019) tepat pukul 18.00 WIB. Sebanyak 15 partai politik telah melaporkan hasil sumbangan dana kampanye sebagai peserta pemilu 2019 yang dibuka selama kurang lebih empat bulan. Yakni mulai 23 September 2018 hinga 2 Januari 2019. Ketua KPU Kebumen Yulianto mengatakan hampir semua parpol melaporkan di hari terakhir. Besaran sumbangan yang dilaporkan juga variatif. PAN melaporkan mendapat sumbangan sebanyak Rp 387 juta, PPP Rp 319.331.500, PKS Rp. 45.727.400, PKB Rp 66.840.000, Hanura Rp. 0, Partai Berkarya sebanyak Rp. 4.325.300 dan Demokrat Rp 8.719.000. Sedangkan PSI melaporkan tak ada sumbangan atau Rp 0, Nasdem Rp 193.292.500, Perindo Rp. 48.078.000, PBB Rp 0, Golkar Rp 217.997.800, Partai Garuda pukul Rp. 0, PDIP melaporkanRp. 731.088.800, Gerindra k Rp. 160.800.000 dan sumbangan juga dilaporkan dari tim sukses Pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Untuk Paslon nomor 01, melaporkan pada pukul 17.50 WIB dengan jumlah sumbangan Rp 9.500.000, sementara Paslon nomor 02, melaporkan pukul 17.55 WIB dengan jumlah sumbangan sebanyak Rp. 0," kata Yulianto ditemui Ekspres Rabu malam didampingi anggota komisioner Salahudin ST. Penyampaian sumbangan dari semua parpol itu dari ke 15 parpol ada 1 parpol yang sejak awal tidak melaporkan dan kampanye Yakni partai PKPI. "Format laporan sudah sesuai PKPU, namun, ada beberapa yang nihil, juga dari partai PKPI yang tidak melaporkan, bahkan kita sudah ingatkan via telefon pada pukul 17.30 namun sejak awal dari bintek partai itu tidak mengajukan laporan bahkan ketua partainya sudah mengundurkan diri," kata Yuli. Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Arif Supriyanto, mengatakan pihaknya bersama tim mengawasi laporan sumbangan dana kampanye itu. Bahkan juga meminta rekapan data dari masing - masing parpol. "Kita mengawal dan megawasi laporan sumbangan dana kampanye ini hingga selesai, kami juga nunggu untuk rekapan data dari masing - masing parpol," kata Arif. Arif menjelaskan dana sumbangan kampanye juga memiliki batas maksimal. Para penyumbang dana kampanye dan parpol harus memenuhi persyaratan seperti bukti transfer, kuitansi dan maksimal sumbangan perseorangan sebesar Rp 2,5 miliar badan hukum Rp 25 miliar. (sae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: