Pemdes dan Pemkab Kebumen Saling Klaim

Pemdes dan Pemkab Kebumen Saling Klaim

BUNTU : Petugas BPN bersama pihak terkait mendatangi lahan yang menjadi objek sengketa. Namun rencana pengukuran ditunda lantaran belum ada titik temu antar pihak-pihak yang bersengketa.Saefur Rohman/Ekspres Konflik Tanah Kawasan Tambak Udang Kebumen - Konflik pengelolaan tanah negara yang berada di kawasan tambak udang dan di sekitar eksodan Desa Tanggulangin Kecamatan Klirong, hingga kini belum menemui titik terang. Senin (10/12) lalu, Pemerintah Desa Tanggulangin bersama Camat Klirong, Dinlutkan Kebumen, Satpol PP Kebumen dan BPN Kebumen melakukan peninjauan lokasi tanah tersebut. Perangkat Desa Tanggulangin, Karsimin mengatakan, tanah tersebut merupakan tanah milik negara atau dikenal dengan tanah gege. Tanah tersebut bisa dikuasai oleh pemerintah desa, pemerintah daerah ataupun lembaga. Namun persoalan muncul saat Pemda hendak mengukur kembali dan memberi patok tanah untuk dijadikan sebagai aset Pemda. Sebelumnya, tanah tersebut menjadi konflik antara Desa Tanggulangin dan Desa Ayamputih "Polemik tanah di kawasan tambak udang ini sudah lama berlangsung antara Desa Tanggulangin dan Desa Ayamputih. Giliran sekarang sudah deal, Pemda mau sewenang-wenang menguasai tanah ini. Dengan dasar ini harus dikuasai Pemda, kita juga punya dasar bahwa tanah ini bisa dikuasai oleh desa," ujar Karsimin. Dia mengungkapkan, sebelumnya tanah di kawasan tambak udang di sisi barat sudah diukur dan diakui menjadi milik Pemda. Pihaknya tidak mempermasalahkan tanah yang sudah diukur tersebut. "Ya monggo tidak apa-apa. Tapi kemarin sekilas ada masalah dengan Desa Ayamputih Kecamatan Buluspesantren yang sudah selesai. Jadi ini ada batas desa yang juga merupakan batas kecamatan kurang lebih ada 60-70 meteran. Ini rencana mau kita ajukan menjadi tanah milik desa, untuk PAD desa, supaya desa ada pemasukan yang kedepannya untuk pembangunan desa," kata dia. Dia menegaskan, untuk kejelasan status dan keberlangsungan proses negosiasi itu, pihaknya siap untuk menempuh jalur hukum. Pihaknya berharap tidak ada oknum yang bermain karena di kawasan itu sangat berpotensi menjadi basis tambak udang. "Karena di sini ada tambak udang, trus tanah ini mau diklaim untuk pemerintah daerah semua dan di situ ada oknum-oknum yang mau usaha tambak udang trus desa ndak ada pemasukan. Itu kita tidak terima. Akan kita tempuh melalui jalur hukum. Kalau tujuannya baik untuk PAD Pemda Kebumen kita nggak masalah. Itu pun disini masih ada 60-70 meter yang kita ajukan untuk PAD desa. Bukan hanya PAD daerah saja, desa juga butuh PAD. Kita cari pendapatan bersama lah," ungkapnya. Sementara itu, tanah yang berada di area eksodan dan TPI Tanggulangin telah di bagikan dan digarap oleh warga. Pembagian tanah itu dilakukan oleh pemerintah desa setempat berdasarkan data yang dimiliki oleh desa. Kendati demikian, untuk lokasi tanah tersebut ada ketidaksamaan data dari BPN dan Pemdes setempat. Kedua belah pihak yang saling bersitegang membuat suasana menjadi debat bahkan beberapa perangkat sempat emosi hingga berita ini diturunkan belum ada titik temu perundingan. Pegawai BPN Kebumen bagian pengukuran tanah, Irnawan yang datang ke lokasi mengungkapkan, pengukuran tanah dikawasan tambak udang dan eksodan terpaksa ditunda karena adanya persoalan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. "Sementara kita belum akan melakukan pengukuran dan pematokan tanah. Kita identifikasi dulu," ungkapnya, Selasa (11/12). Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengumpulkan data dan berkas-berkas dari pemerintah desa untuk dijadikan bahan pertimbangan dan pengkajian lebih lanjut, khususnya berkaitan dengan teritori dan batas desa. "Kita sudah mendapatkan berkas dan data dari desa. Ini mau kita kaji dan diskusikan dulu dikantor," ujarnya. Pihaknya belum bisa memastikan kapan hasil diskusi dan kajian persoalan itu akan selesai. Pihaknya juga belum menjadwalkan ulang pengukuran dan pematokan lahan itu akan dilanjutkan.(*/fur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: