48 Honorer Kebumen Gugat Presiden dan Menteri

48 Honorer Kebumen Gugat Presiden dan Menteri

PERWAKILAN GTT : Perwakilan GTT didampingi pengacara Dr Andi Asrun SH MH, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.ISTIMEWA Terkait Syarat CPNS 2018 KEBUMEN - Kebijakan pemerintah yang membatasi kesempatan honorer untuk ikut tes CPNS 2018 berbuntut panjang. Sebanyak 48 honorer dari Kabupaten Kebumen, menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin. Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Agustinus Wahyu digelar Kamis (22/11). Honorer Kebumen didampingi pengacara Dr Andi Asrun SH MH, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor. Dalam sidang kemarin, Presiden Joko Widodo dan Menteri PAN RB tidak hadir ataupun mengirim kuasa hukumnya ke sidang. Untuk itu majelis hakim PN Jakarta Pusat, memerintahkan panitera agar Presiden dan Menteri PAN RB dipanggil kembali. Untuk hadir pada sidang selanjutnya, yang akan dilaksanakan 13 Desember 2018. Ketidakhadiran Presiden dan Menteri PAN RB, membuat penggugat kecewa. Lantaran mereka gagal menemui presiden. Sekretaris Forum Komunikasi GTT/PTT Kebumen Sunarto, yang merupakan salah satu penggugat menyampaikan, guru honorer sudah melakukan demo tiga hari. Namun tidak diterima oleh Presiden maupun MenPAN-RB. "Kami sangat berharap bisa bertemu dengan salah satu pejabat negara. Tapi akhirnya harus kecewa lagi," tuturnya. Dijelaskan, selama ini GTT telah bekerja selama 10 sampai 25 tahun. Dengan honor Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan. “Sudah honor sangat kecil, masih dihambat ikut CPNS karena terganjal syarat 35 tahun. Syarat usia ini seharusnya diterapkan para fresh graduate, bukan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun,” terangnya. Dijelaskan Narto, dalam gugatan, honorer Kebumen menuntut janji Presiden Jokowi untuk memperhatikan nasib guru honorer. Janji tersebut disampaikan saat menghadiri HUT PGRI dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada November 2017. Selain melakukan gugatan di PN Jakarta Pusat, honorer juga mengajukan uji materi Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2018. Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: