Tiga Anggota DPRD Kebumen di PAW

Tiga Anggota DPRD Kebumen di PAW

ilustrasi KEBUMEN - DPRD Kabupaten Kebumen menjadwalkan bakal menggelar Rapat Paripurna Istimewa. Rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah penggantian antar waktu (PAW) masa keanggotaan 2014-2019 bakal digelar di Ruang Paripurna, Rabu (31/10). Tiga anggota DPRD baru yang akan dilantik yakni Pramono menggantikan Herni Ning Susanti dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kemudian, Nur Hasim menggantikan Adib Mutaqim dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Sugito menggantikan Dian Lestari Subekti Pertiwi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sekretaris DPRD Kebumen Siti Kharisah menjelaskan, Rapat Paripurna Istimewa digelar setelah terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kebumen. Pramono diangkat menjadi anggota DPRD pada masa sisa waktu satu tahun ke depan. Politisi muda ini diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/77 tahun 2018 menggantikan Herni Ning Susanti, yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kebumen. "Ibu Herni mundur karena pada pemilu 2019 mencalonkan diri kembali menjadi calon anggota DPRD dari partai politik berbeda. Yaitu melalui PAN," terang Siti, Senin (29/10). Kemudian, Nur Hasim dari Partai Amanat Nasional (PAN) diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/89 tahun 2018. Nur Hasim menggantikan Adib Mutaqim yang berhenti karena meninggal dunia. Berdasar kutipan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kebumen Nomor 3305-KM-12092019-007 tertanggal 12 September 2018, Adib Mutaqim meninggal dunia pada 23 Juli 2018. Sedangkan Sugito menggantikan Dian Lestari Subekti Pertiwi berdasar Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/105 tahun 2018. Dian Lestari diberhentikan karena bermasalah dengan kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. (ori)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: