Hari Santri di Kebumen Harus Bebas dari Unsur Kampanye
Nasihudin SH KEBUMEN - Bawaslu Kabupaten Kebumen menegaskan agar puncak perayaan Hari Santri di Kebumen bebas dari unsur kampanye pemilu. Pasalnya, jika sampai ada unsur kampanye, akan menjadi bentuk pelanggaran. Anggota Bawaslu Kebumen Divisi Hukum, Data dan Informasi Nasihudin SH mengatakan, untuk antisipasi kampanye, Bawaslu sudah memanggil partai politik dan panitia kegiatan untuk klarifikasi. Penegasan disampaikan karena sebelumnya pada salah satu kegiatan perayaan Hari Santri belum lama ini, Bawaslu sempat menurunkan spanduk partai politik. "Partai politik telah sepakat untuk tidak memasang atribut saat puncak perayaan. Setelah ini kami juga akan meneruskan dengan imbauan secara tertulis," tuturnya, Rabu (17/10). Menurut Nasihudin, meskipun telah memasuki masa kampanye, untuk kampanye kategori rapat umum belum diperbolehkan. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam undang-undang dijelaskan, kampanye di luar jadwal yakni kampanye yang dilakukan menggunakan media massa maupun rapat umum berlaku sejak 21 hari sebelum masa tenang. “Jika melanggar dapat dikenakan pidana kurungan. Paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” jelasnya. Nasihudin juga mengimbau kepada partai politik untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Pemilu. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran pemilu. Sekaligus untuk menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2019. Sementara itu Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto SSos melalui surat nomor 329/Bawaslu –Prov JT-12/HK.00/X/2018 tertanggal 16 Oktober 2018, menyampaikan imbauan yang ditujukan Kepada Panitia Pelasanaan Kegiatan Kebumen Bersalawat Peringatan Hari Santri. Dalam surat menegaskan agar pelaksanaan Kebumen Bersalawat Peringatan Hari Santri Nasional yang akan dilaksanakan 20 Oktober di Stadion Candradimuka, tidak dimanfaatkan untuk kampanye rapat umum atau kampanye dengan metode lain. Selain itu tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tanpa surat tanda terima (STTP) kampanye dari kepolisian. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: