Satpol PP Kebumen Layangkan Teguran Pertama

Satpol PP Kebumen Layangkan Teguran Pertama

GOMBONG - Setelah membandel karena enggan pindah, pedagang yang berjualan diatas saluran irigasi di Kawasan Pasar Pagi Gombong, mendapat surat teguran pertama dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen. Surat peringatan tersebut diterbitkan menyusul belum adanya pedagang yang pindah dari lokasi berjualan saat ini. Satpol-PP-Layangkan-Teguran-Pertama Padahal, Satpol PP telah meminta para pedagang untuk mencari lokasi baru sejak 20 Juni lalu. Satpol PP memberi waktu selama satu bulan, agar pedagang meninggalkan kawasan terlarang untuk berjualan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan belum ada satupun pedagang yang meninggalkan lokasi tersebut. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bambang Priyambodo, mengatakan pihaknya terpaksa melayangkan surat teguran pertama karena para pedagang tidak mengindahkan peringatan dari petugas. "Surat teguran pertama ini berlaku selama 15 hari setelah diterima oleh para pedagang. Artinya para pedagang diberi waktu selama 15 hari untuk pindah," kata Bambang Priyambodo, kepada Kebumen Ekspres, Jumat (22/7). Bambang mengungkapkan, tindakan tegas tersebut dilakukan mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 tahun 2011, jika setelah 30 hari ternyata pedagang belum meninggalkan lokasi, Satpol PP akan melayangkan peringatan pertama. Peringatan pertama ini berlaku selama 15 hari kemudian. "Bila ada PKL yang bersedia pindah dalam waktu dekat, tapi tidak punya biaya bongkar dan pindah, akan dibantu pembongkaran dan pemindahan oleh Satpol PP Kabupaten Kebumen. Kami telah menyiapkan kendaraan dan personel," tegasnya. Bambang Priyambodo, sudah memprediksi dari awal para pedagang enggan pindah karena sampai saat ini belum memiliki lokasi baru untuk berjualan. "Seperti yang diduga, keluhan mereka tentang tempat baru," ujarnya. Menurutnya, para pedagang perlu dibantu untuk mencari tempat baru bagi yang tidak memiliki kios di Pasar Wonokriyo, maupun yang tidak memiliki loos di Pasar Pagi Gombong. "Tentang alterfnatif lokasi pindah sedang dibahas ditingkat pimpinan pemda," imbuhnya. Bagi pedagang yang sudah memiliki los atau kios di dalam Pasar Wonokriyo, kata Bambang, diminta untuk kembali ke tempat semula. Demikian juga bagi PKL yang sudah memiliki tempat berjualan di Pasar Pagi Gombong, agar kembali menggunakan tempat yang dia miliki. "Karena ternyata sebenarnya sebagian mereka ada yang sudah punya tempat berjualan di dalam pasar," imbuhnya. Sebelumnya, meski waktu yang diberikan kepada pedagang yang berjualan di sekitar saluran irigasi Pasar Pagi Gombong, telah berakhir kemarin, Rabu (20/7) lalu, namun belum ada satupun pedagang yang pindah. Mereka masih berjualan seperti biasa di daerah larangan tersebut. Para pedagang beralasan, mereka enggan pindah karena hingga kemarin belum memiliki lokasi lain untuk berjualan. Para PKL di sepanjang Jalan Pemotongan itu meminta Pemkab Kebumen menyediakan tempat relokasi untuk mereka berdagang. Apalagi mereka sudah berdagang sejak lama untuk nafkah sehari-hari.(ori/nun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: