Langgar Peraturan Puluhan Truk Ditilang di Mandiraja
BANJARNEGARA - Puluhan kendaraan angkutan barang ditilang di Mandiraja, Rabu (11/10), karena melakukan sejumlah pelanggaran, speerti tonase berlebih, dimensi bak terlalu besar, kendaraan tak laik jalan dan tak melakukan uji KIR. "Ada 37 unit yang ditilang," kata Kepala Dinas Perhubungan Banjarnegara, Tursiman. Dijelaskannya, toleransi untuk muatan kendaraan angkutan barang adalah 20 persen. Jika lebih dari itu, maka akan ditilang."Dimensi artinya volume ketinggian bak melebihi ketentuan yang ada," terangnya. DITILANG : Petugas menilang 37 unit kendaraan dalam operasi di Mandiraja, Rabu (11/10). (Darno/Radarmas) Jika dump truk, maksimal rata dengan kabin. Dimensi kendaraan termasuk muatan seperti kayu yang telalu tinggi sehingga bisa membahayakan. Tursiman mengatakan opeasi ini dilakukan untuk membina supir dan awak angkutan agar mematuhi aturan yang ada. Selain itu juga agar jalan yang ada di Banjarnegara menjadi lebih awet. Sebab disinyalir kendaraan yang melebihi ambang batas tonase yang ditentukan, akan memicu kerusakan jalan. Dari operasi tersebut satu dump truk sumbu ganda kelebihan muatan melebihi 100 persen bobot yang diperkenankan. Satu dump truk sumbu ganda maksimal mengangkut 21 ton. Namun ketika ditimbang, ternyata satu dump truk bermuatan pasir putih bobot muatannya nya mencapai 45 ton. Dalam operasi tersebut, petugas menahan dua unit kendaraan. Penyebabnya karena kelebihan muatan, KIR mati dan perlengkapan kendaraan tidak lengkap. (drn/nun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: