Tiga Pelaku Pembegalan di Banjarnegara Ditangkap di Indramayu

Tiga Pelaku Pembegalan di Banjarnegara Ditangkap di Indramayu

Dua Pelaku Masih Buron BANJARNEGARA - Tiga tersangka begal spesialis pecah kaca mobil kini mendekam di sel tahanan Mapolres Banjarnegara. Ketiga tersangka yaitu Harsono (42) dan Beniyadi (39) keduanya dari Palembang serta Diyan Mario dari Jakarta Selatan. Sedangkan dua tersangka lainnya masih buron. Dalam menjalankan aksinya, sindikat yang beraksi di Jalan Jalan Mayjend Sutoyo Banjarnegara dua pekan lalu cukup rapi. Sebelum beraksi, para pelaku memastikan korbannya membawa uang dengan nominal besar. Mereka sebelumnya berpura-pura menjadi nasabah di bank untuk memantau nasabah yang baru mengambil uang tunai banyak. Saat diparkiran, ada tim yang menggunakan mobil dan mengawasi kendaraan yang digunakan oleh korban. Setelah korban keluar dari parkiran, mobil pengintai kemudian membuntuti sasaran dan memepetnya di traffic light. Pada saat yang bersamaan, ketika berhenti di traffic light, tim yang mengendarai sepeda motor memasang ranjau paku. Tak ayal, mobil korbanpun kempes dan korban berhenti untuk memeriksa kondisi ban. Pada saat korban lengah, pengendara sepeda motor beraksi memecah kaca dan mengambil uang tunai Rp 370 juta di dalam mobil. Setelah itu, uang diserahkan ke pelaku yang menggunakan mobil untuk dibawa kabur. Waka Polres Banjarnegara, Kompol Widiyantoro mengatakan sindikat lintas provinsi ini tidak bisa dianggap remeh. Tim Resmob Polres Banjarnegara memerlukan waktu hampir dua pekan untuk menangkap para pelaku. "Pekerjaan tim rapi, pembagian tugas rapi. Sebelum tertangkap sudah mengobok-obok di Pekalongan, Purbalingga dan Cikampek," jelasnya. Para pelaku sulit ditangkap karena sering berganti-ganti plat nomor kendaraan. Namun berkat ketelatenan anggota dan kerjasama dengan jajaran Polres lainnya, pelaku berhasil ditangkap di Indramayu Jawa Barat. "Sebelum ditangkap di salah satu hotel di Indramayu, dibuntuti oleh anggota. Ditempel terus sampai digrebek," jelasnya. Karena berusaha kabur, ketiga tersangka dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kakinya. Widiyantoro mengatakan berkas kasus ini sudah hampir selesai dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(drn/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: