Tidak Lagi Ada Premium Eceran di Banjarnegara

Tidak Lagi Ada Premium Eceran di Banjarnegara

BANJARNEGARA - Beberapa hari terakhir, premium tidak lagi ditemukan di pedagang eceran. Pertamina melarang pembelian BBM jenis ini menggunakan jerigen. Peraturan lain, penjualan BBM eceran tanpa izin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sejak surat edaran mengenai larangan penjualan premium dengan jerigen, sepuluh SPBU hanya melayani penjualan BBM jenis pertalite. Sales Representative Pertamina wilayah Barlingmascakeb, Warih Wibowo mengatakan, larangan ini sebenarnya berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Hanya saja, penerapannya di tingkat daerah bervariasi. Tergantung dari kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Tidak-Lagi-Ada-Premium-Eceran Meskipun demikian, penjualan premium di SPBU masih tetap berjalan seperti biasa. "Pemerintah menargetkan penjualan premium adalah sampai ke konsumen langsung. Sehingga penjualannya hanya sampai di SPBU," terangnya. Kepala Bidang Perdagangan DInas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Banjarnegara, Hari Arumbinuko mengatakan, penjualan BBM menggunakan jerigen harus menggunakan surat rekomendasi dari dinas di tingkat kabupaten. Khususnya bagi para pelaku usaha UMKM. "Untuk saat ini kami sudah lama tidak memberikan izin penjualan premium. Sejak subsidi premium dicabut," kata dia. Sedangkan untuk solar, pihaknya masih memberikan rekomendasi. Hanya saja jumlah pelaku usaha UMKM di Banjarnegara yang mengajukan rekomendasi hanya sedikit. (drn/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: