Barang Bukti dari Belasan Perkara Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Banjarnegara

Barang Bukti dari Belasan Perkara Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Banjarnegara

BANJARNEGARA - Kejaksaan Negeri Banjarnegara memusnahkan barang bukti dari belasan perkara, Selasa (16/8). Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, kecuali minuman keras yang pemusnahannya dilakukan dengan cara dituang ke dalam ember lalu dibuang. Barang-Bukti-Belasan-Perkara-Dimusnahkan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Mukhlis mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena perkaranya sudah inkrah. "Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Dan sesuai putusan pengadilan, barang buktinya harus dimusnahkan," jelasnya. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarnegara, Sulasman menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan akumulasi perkara sejak tahun 2013 lalu. "Untuk barang bukti seperti sabu-sabu dan ganjanya sedikit, sehingga pemusnahannya dilakukan secara serentak," jelasnya. Sebab bila dilakukan satu persatu, tidak efektif. Sebab pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, Sat Pol PP Banjarnegara, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara. Sulasman menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terkait obat terlarang tidak hanya narkotikanya saja. Namun juga alat yang digunakan untuk mengonsumsinya. Termasuk papir yang digunakan untuk melinting ganja, alat hisap sabu. "Dengan pemusnahan barang bukti ini, maka masyarakat tahu bahwa perkara yang ditangani sudah selesai. Oleh karena itu barang buktinya dimusnahkan agar tidak bisa digunakan lagi," imbuhnya. (drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: