Bagi Hasil Geothermal Terkendala Regulasi

Bagi Hasil Geothermal Terkendala Regulasi

BANJARNEGARA - Meskipun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB) atau biasa disebut geothermal telah beroperasi bertahun-tahun di Banjarnegara, sampai saat ini Banjarnegara belum mendapatkan bagi hasil. Kontribusi yang diberikan baru berupa Corporate Social Responsibility (CSR). [caption id="attachment_104024" align="aligncenter" width="100%"]???????????????????????????????????? ????????????????????????????????????[/caption] "Informasi terakhir akan ada bonus produksi. Namun bola masih di kemeneerian. Kalau regulasi sudah siap, Banjarnegara akan mendaptkan bagi hasil," kata Kepala Dinas PSDA dan ESDM Banjarnegara, Arifin Romli. Karena aturan belum turun, dana yang mengalir ke Banjarnegara baru berupa CSR atau Community Development (Comdev). Arifin mengatakan pada tahun 2015, dana CSR dari Geo Dipa mencapai Rp 500 juta. Sedangkan pada tahun ini meningkat menjadi Rp 750 juta. Dana tersebut digunakan untuk membangun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), sarana air bersih, penghijauan dan pengelolaan sampah. Dana CSR tersebut juga digunakan untuk penyambungan listrik keluarga kurang mampu dan mendukung even Dieng Culture Festival (DCF). Dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pasal 30 disebutkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Iuran Tetap dan Iuran Produksi, pembagiannya ditetapkan dengan perimbangan 20 persen untuk Pemerintah dan 80 persen untuk Pemerintah Daerah. Adapun pembagiannya untuk pemerintah provinsi yang bersangkutan sebesar 16 persen, pemkab penghasil sebesar 32 persen, dan pemkab lain disekitarnya  sebesar 32  persen. Aturan ini diperbarui dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.  "Tapi aturan pelaksanaannya belum turun. Sehingga dana bagi hasil belum cair," lanjutnya. (drn/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: