Rugikan Korban Hingga 3 Miliar, Residivis Diamankan Polisi

Rugikan Korban Hingga 3 Miliar, Residivis Diamankan Polisi

JUMPA PERS : Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo saat menjelaskan kronologi penangkapan seorang residivis di Mapolres Cilacap, Senin (18/7). (RAYKA/RADARMAS) CILACAP- Seorang residivis berinisial S (45), kembali ditangkap Polres Cilacap setelah diduga melakukan penggelapan sebuah barang. Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo mengatakan, pelapor merupakan pegawai Operasional Lapangan PT. T J. Adapun S adalah operasional lapangan di PT. TJ yang mendapat pesanan dari PT. S A K dan PT. MT, berupa material pipa scaffolding untuk dipasang di proyek pertamina Cilacap senilai Rp3 miliar. "Pipa Scaffolding tersebut kemudian dikirim kepada tersangka. Namun pipa scaffolding tidak sampai ke PT. S A K dan PT M T dan ternyata dijual ke orang lain tanpa izin dari pemiliknya," kata Wakapolres, Senin (18/7). Kompol Suryo mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar. https://radarbanyumas.co.id/terlilit-hutang-pasutri-ini-nekat-gelapkan-mobil-hingga-enam-unit/ "Tersangka kami amankan saat berada di dalam rumahnya di Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah. Sejumlah barang bukti pun sudah kami amankan," kata dia. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: