Pemasangan Plang Wakaf di RSI Fatimah Gagal

Pemasangan Plang Wakaf di RSI Fatimah Gagal

GAGAL : Proses pemasangan plang tanah wakaf di RSI Fatimah Cilacap (ISTIMEWA) CILACAP - Upaya pemasangan papan tanah wakaf atau papanisasi tanah wakaf di Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap menuai kendala. Pihak Rumah Sakit sebagai pengguna tanah wakaf masih menolak pemasangan. Ketua Nadzir Tanah Wakaf yang diperuntukan untuk Yayasan Rumah Sakit Islam Cilacap, Salim mengatakan, pemasangan papan tanah wakaf sudah menjadi salah satu tugas Nadzir atau orang yang diberi tugas untuk mengelola harta benda wakaf. "Ini kita lakukan sebagai upaya pengadministrasian dan melindungi tanah wakaf dari upaya penyalahgunaan atau pengambilalihan. Dan sudah menjadi keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 492 tahun 2022 tentang petunjuk teknis papanisasi tanah wakaf," ujar Salim, Selasa (24/5). Dia pun memastikan, Nadzir saat ini memiliki berbagai SK Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Tengah. Nadzir saat ini meneruskan para Nadzir sebelumnya yang sudah meninggal dunia. "Sebenarnya sudah menyampaikan kepada pihak Rumah Sakit selaku pengguna tanah wakaf terkait papanisasi, tetapi tidak direspon," kata dia. Demikian juga ketika Nadzir meminta sertifikat tanah wakaf asli kepada pihak Rumah Sakit yang menurut dia sertifikat tersebut seharusnya dipegang oleh Nadzir juga tidak diserahkan. "Padahal secara undang-undang jelas, yang berhak dan bertanggungjawab menyimpan sertifikat tanah wakaf adalah Nadzir," jelas dia. Dengan ditolaknya papanisasi tanah wakaf, pihak Nadzir akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan lebih lanjut. "Nanti kami akan koordinasi dengan pihak lawyer langkah apa yang mesti kita tempuh," kata Salim. Wakil Direktur Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap Tri Wibowo menegaskan, pihaknya dengan tegas menolak pemasangan papan tanah wakaf sebelum ada petunjuk dari pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah sebagai pengelola tanah wakaf tersebut. https://radarbanyumas.co.id/pemkab-purbalingga-kalah-di-persidangan-vonisnya-diminta-ganti-rugi-rp-310-juta-penggugat-masih-tidak-terima-ini-kasusnya/ Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pihak Nadzir untuk menunda papanisasi tanah wakaf tersebut."Ya (papanisasi) ditunda," kata Tri. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: