ASN Dilarang Mudik Bawa Kendaraan Dinas

ASN Dilarang Mudik Bawa Kendaraan Dinas

Cuti Bersama 29 April hingga 8 Mei CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Awaluddin Murri. Dijelaskan Sekda, kebijakan tersebut berdasarkan, Surat Edaran (SE) Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul fitri, 1443 Hijriah. "Dalam edaran tersebut, juga mengatur larangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Jadi dipastikan ASN tidak boleh menggunakan untuk keperluan pribadi, hanya untuk keperluan operasional kedinasan," kata dia. Awaluddin mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran terkait kebijakan tersebut. Jika nantinya terdapat oknum ASN yang kedapatan melanggar, akan mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. "Jika kedapatan melanggar kita akan panggil dan kita akan tindak sesuai aturan yang berlaku. Paling minim ada teguran dan juga kita lihat dulu jika nantinya ada pelanggaran dari segi tingkatan kesalahannya,” kata dia. Sementara kebijakan cuti bersama lebaran dimulai dari tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022. Sehingga jika ada ASN yang melebihi dari ketentuan tersebut, akan diberikan sanksi tegas kepada para pembolos di hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama lebaran. https://radarbanyumas.co.id/bupati-cilacap-pelaku-wisata-wajib-vaksin-booster/ "Kami harap ASN bisa mematuhi kebijakan tersebut. Sehingga para ASN dapat menjadi contoh yang baik dalam mengabdi kepada negara dan melayani masyarakat," ujarnya. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: