Gasak Mesin Bengkel di Kesugihan, Tiga Orang Diamankan

Gasak Mesin Bengkel di Kesugihan, Tiga Orang Diamankan

TANGKAP : Dua orang diamankan setelah diduga melakukan pencurian mesin diesel di sebuah bengkel di Jalan Raya Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan. (NASRULLOH/RADARMAS) CILACAP - Tiga orang diamankan setelah diduga melakukan pencurian mesin deisel di sebuah bengkel di Jalan Raya Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan. Mereka adalah RP (39) dan K (37), keduanya warga Kecamatan Jeruklegi, dan CF (31) warga Kecamatan Cilacap Tengah. Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menceritakan, kejadian berawal pada 26 Maret lalu. Saat itu sekira pukul 07.00 WIB, ketika pemilik bengkel ASS (59) akan mengelas di bengkelnya, mendapati mesin dieselnya sudah tidak berada di tempat. Mesin yang dimaksud yakni satu unit mesin merk Kubota, satu unit mesin merk Dongfeng, satu unit mesin trafo las dan satu buah velg kendaraan sebelumnya berada di gudang dalam bengkel dengan posisi dirantai sudah tidak ada. Pemilik bengkel sudah berusaha mencari tetapi tidak ditemukan juga. "Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000," kata Suryo, Sabtu (23/4). Unit Reskrim Polsek Kesugihan yang mendapatkan laporan tersebut terus berkoordinasi dengan tim opsnal unit 1 Pidum melakukan penyelidikan. https://radarbanyumas.co.id/kepergok-curi-sapi-pencuri-babak-belur-dihajar-warga/ TANGKAP : Dua orang diamankan setelah diduga melakukan pencurian mesin diesel di sebuah bengkel di Jalan Raya Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan. (NASRULLOH/RADARMAS) Dan tidak lama kemudian menangkap ketiga pelaku, yakni RP dan K, serta CF yang juga menghadapi kasus di Adipala. "Kedua pelaku berhasil diamankan dan mereka mengakui semua perbuatannya," imbuh Suryo. Dari keterangan pelaku, mereka memasuki bengkel dengan membuka kunci pagar bengkel yang terbuat dari rantai. Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor merk Honda Vario warna merah dengan nopol R-3582-NN tanpa kelengkapan surat-surat, dan satu unit kendaraan bermotor merk Honda Vario warna hitam tanpa nopol. Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: