11 Tahun Tertipu Rekrutmen CPNS, Warga Nusawungu Alami Kerugian Rp 157 Juta

11 Tahun Tertipu Rekrutmen CPNS, Warga Nusawungu Alami Kerugian Rp 157 Juta

TERSANGKA : Pensiunan PNS berinisial D (67) dan AAS (45) ditangkap polisi setelah melakukan dugaan penipuan berkedok kelulusan CPNS dengan kerugian korban Rp 157 juta. (NASRULLOH/RADARMAS) CILACAP - Kesabaran MK (72), warga Desa Danasri Kidul Kecamatan Nusawungu habis. Setelah 11 tahun menunggu berikut uang Rp 157 juta, tetapi tidak menjadikan putrinya SK (43) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karenanya, MK melaporkan D (67) pensiunan PNS asal Desa Danasri Kecamatan Nusawungu dan AAS (45) warga Desa Karangrau Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas ke pihak berwajib. Kepada polisi, MK mengaku telah ditipu ratusan juta rupiah, dan dijanjikan selama bertahun-tahun oleh D yang dibantu AAS, kalau putrinya akan segera mendapatkan SK PNS. Kapolres Cilacap, AKBP Eko Widiantoro melalui Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menceritakan, kejadian berawal pada September 2011. Saat itu pelapor yakni MK bertemu dengan terlapor atau D di sebuah acara resepsi pernikahan. Saat itu MK berbincang dengan D, dan menyampaikan kalau anaknya berinisial SK sedang mendaftar CPNS. "Saat itu terlapor menyatakan kesanggupannya bisa membantu proses CPNS dengan menggunakan sejumlah uang, dengan jangka waktu sekitar 3 bulan sampai 1 tahun peserta bisa menerima SK CPNS," kata Suryo, Kamis (21/4). Kurang dari satu bulan, MK bersepakat menyerahkan uang kepada terlapor dengan total sebanyak Rp 157.000.000. Pelapor juga mendapatkan kwitansi pembayaran dari terlapor, dengan kesepakatan dan janji itu berlaku untuk beberapa kali pengumuman CPNS. Sampai waktu pengumuman, nama anak pelapor tidak juga tercantum dalam daftar CPNS yang diterima. Kemudian pelapor mendatangi rumah D sampai dengan beberapa kali dan menanyakan kepastian nasib anaknya. "Jawaban pelapor selalu dalam proses, hingga sampai saat ini uang pelapor tidak dikembalikan dan juga tidak menerima SK CPNS," Suryo menambahkan. Setelah 11 tahun tidak ada kejelasan dan uang tidak kembali, kesabaran MK habis, dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Nusawungu. Unit Reskrim Polsek Nusawungu kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi saksi, serta bukti-bukti, untuk kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Dari saksi, kami dapatkan barang bukti berupa dua lembar struk penyetoran dari Bank BRI, dan tiga lembar kwitansi pembayaran," kata Suryo. Tersangka D dalam keterangannya mengaku, yang membuat dia yakin bisa meloloskan putri MK setelah diyakinkan oleh AAS yang mengaku bisa membantu meloloskan CPNS. Karena pada waktu yang bersamaan, putri terlapor D dan dua keponakannya juga mempercayakan kelolosan CPNS pada AAS. "Anak saya juga masuk (korban), uang setorkan ke ini (AAS)," kata dia. Tersangka AAS sendiri mengakui dirinya sudah mendapatkan uang sebanyak Rp 90 juta dan Rp 18 juta. Dari uang tersebut dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 80 juta ke seorang berinisial DP, yang mengaku sebagai pejabat BKN yang berlamat di Jakarta. https://radarbanyumas.co.id/ternyata-ada-saksi-yang-dengar-teriakan-pl-saat-diperkosa-oknum-satpol-pp-padahal-sudah-ganti-daster-dan-pakai-rok-mini/ "Orang itu menjanjikan, kalau ada (yang ndaftar) bawa saja nanti bisa dijadikan CPNS," kata AAS. AAS mengaku tidak mengetahui persis proses yang dijanjikan oleh DP. Oleh karena itu, meski sudah bertahun-tahun tidak ada kejelasan, uang yang sempat diserahkan kepada DP pun belum kembali sampai saat ini. Atas perbuatannya, D dan AAS dijerat tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: