Masih Ditemukan Limbah dan Kandungan Gula Melebihi Ambang Batas Maksimum

Masih Ditemukan Limbah dan Kandungan Gula Melebihi Ambang Batas Maksimum

TJKPD: Perlu Tindakan Sanksi Hukum CILACAP - Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap pada tahun 2022 ini, masih menemukan pelaku usaha gula coklat sukrosa yang menggunakan bahan tambahan pangan berupa natrium metabisulfit yang melebihi batas maksimum yang diizinkan. Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu yang lalu, ditemukan ada yang kandungan mencapai 4250 mg/kg. Jumlah tersebut tentunya cukup membahayakan, mengingat batas yang diizinkan adalah maksimum 40 mg/kg. "Bisa dibayangkan kalau bahan tambahan pangannya melebihi batas hingga seratus kali lebih dari yang diizinkan, bagaimana efeknya bagi tubuh yang memakannya. Tentunya dalam jangka waktu lama baru terasa, tidak bisa terlihat langsung," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Cilacap, Wasi Ariyadi sekaligus Ketua II Tim JKPD Cilacap, Rabu (6/4). Wasi menambahkan, sampai saat ini belum ada standar baku tentang produk gula coklat sukrosa atau gula masakan ini. Hal tersebut menurut dia membuat banyak pelaku usaha yang menggunakan bahan baku yang berbeda-beda termasuk dalam penggunaan bahan tambahan pangan natrium metabisulfit yang berlebihan. Bukan hanya itu, penggunaan bahan baku molase menurut dia juga cenderung meningkat penggunaannya karena harga yang murah. Meski molase masuk dalam kategori bahan pangan yang diizinkan, tetapi ada kelas-kelas yang harus diketahui produsen, dan harus ada keterangan tidak mengandung unsur logam berbahaya. Persoalan tidak selesai di bahan baku, limbah poduksi dari hasil pencucian alat-alat yang digunakan produsen juga menimbulkan masalah, karena di beberapa tempat limbah tersebut telah mencemari lingkungan. Soal tersebut menurut dia memerlukan pembinaan lebih lanjut oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam pengolahan limbahnya. https://radarbanyumas.co.id/industri-gula-coklat-sukrosa-diawasi-ketat/ "Banyak masyarakat yang merasa terganggu oleh cemaran limbah usaha gula olahan ini, apalagi ada yang sampai mencemari sumur warga," kata Wasi. Dengan kondisi tersebut, dia mengharapkan TJKPD Kabupaten Cilacap bisa melakukan pengawasan lebih giat lagi. Khususnya pada industri gula olahan atau gula coklat sukrosa yang berbahan baku gula rafinasi. "Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari kemungkinan-kemungkinan bahaya yang ditimbulkan," dia menambahkan. Dalam melakukan pembinaan, dia meminta ada stressing yang bisa membuat jera pelaku usaha dengan sanksi bagi pelaku usaha industri gula olahan yang melanggar ketentuan terkait limbah industri dan keamanan produk yang dihasilkan. Pelaku usaha yang terbukti menggunakan bahan tambahan pangan yang melebihi batas maksimum yang diizinkan perlu dilakukan tindakan berupa sanksi hukum. Demikian juga dengan limbah industri yang terbukti mencemari lingkungan jika tidak segera melakukan pembenahan dapat dikenakan Perda Lingkungan Hidup. "Kita minta bantuan Loka POM di Banyumas dapat ikut melakukan pengawasan dan pengujian produk jadinya, sedang untuk limbah industrinya saya minta DLH dapat mengambil sampel limbah dan mengujikannya," tandas dia. Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaen Cilacap, Agus Priharso mengatakan, selain gula, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan pada pangan segar asal tumbuhan (PSAT) dan pangan segar asal hewani. Karena dari pantauannya masih banyak toko modern yang masih menyajikan pangan segar dalam kemasan yang belum memiliki izin edar. "Tahun lalu saat monitoring di pasar modern, kita menemukan banyak sekali jenis pangan segar asal tumbuhan yang dikemas tanpa izin edar. Sebagian besar berupa bumbon, rempah-rempah dan kacang-kacangan," jelasnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: