Probo Serahkan Rp 6,8 Miliar ke Kejari Cilacap

Probo Serahkan Rp 6,8 Miliar ke Kejari Cilacap

PENYERAHAN : Mantan Bupati Cilacap periode 2007-2012, Probo Yulastoro melalui kuasa hukumnya mengembalikan sisa uang pengganti perkara tindak pidana korupsi ke Kejari Cilacap, Senin (28/3). (ISTIMEWA) Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi APBD CILACAP - Terdakwa kasus korupsi yang juga mantan Bupati Cilacap periode 2007-2012, Probo Yulastoro, mengembalikan sisa uang pengganti perkara tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Senin (28/3). Kemarin, Probo melalui kuasa hukumnya Bambang Sri Wahono dan Guyub Bekti Basuki, menyerahkan sisa uang pengganti sebesar Rp 6.880.000.000. Jumlah tersebut merupakan sisa total uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7.880.000.000, yang sudah dicicil Probo melalui kuasa hukumnya sebesar Rp 1 miliar pada Maret 2021 lalu. Kepala Kajari Cilacap Sunarko melalui Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak menyampaikan, uang yang dikorupsi terdakwa Probo bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) tahun 2006 lalu. "Pengembalian kerugian negara ini sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum," kata Sonang. Sonang menambahkan, Kejari Cilacap hanya sebagai perantara resmi yang menerima pengembalian uang kerugian negara. Jumlah tersebut sebagian dari total uang sebesar Rp 7.880.000.00 pada perkara korupsi. Sebelumnya uang sebesar Rp 1 miliar sudah dicicil terdakwa tahun lalu. "Yang bersangkutan menyerahkan kerugian negara secara sukarela melalui kuasa hukumnya," dia menambahkan. Pengembalian uang pengganti perkara tindak pidana korupsi, dia menjelaskan, merupakan bagian dari upaya Kejari Cilacap untuk menyelamatkan uang negara. Dijelaskan, mantan Bupati Cilacap tersebut pada 1 Maret 2021 telah mengembalikan uang sebanyak Rp 1 miliar, sedang denda sebanyak 200 juta dilakukan pada 28 Januari 2021. https://radarbanyumas.co.id/mantan-camat-kedungbanteng-14-kades-dan-pejabat-di-pemkab-banyumas-diperiksa-kejari-purwokerto/ "Dengan telah dibayarkan uang pengganti hari ini (kemarin, red) sebesar Rp 6.880.000.000, sehingga uang pengganti sebesar Rp 7,880.000.000 sesuai putusan pengadilan telah dibayarkan seluruhnya atau lunas," tandas Sonang. Acara penyerahan uang negara dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejari Cilacap Sunarko, disaksikan Kepala Seksi (kasi) Pidana Khusus (Pidus) Sonang Simanjutak dan Jaksa lainnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: