Puasa, Kapasitas Rumah Ibadah Masih 50 Persen

Puasa, Kapasitas Rumah Ibadah Masih 50 Persen

50 PERSEN: Masjid Agung Cilacap masih menerapkan prokes dengan batasan kapasitas maksimal 50 persen saat salat Jumat, Jumat (25/3). Aturan tersebut dipastikan masih berlaku di bulan puasa mendatang. (NASRULLOH/RADARMAS) - Kemenag Masih Tunggu SE Terbaru - Pengeras Suara Maksimal Pukul 22.00 CILACAP - Meski Kabupaten Cilacap pada status kedaruratan level 2, dan tren kasus terkonfirmasi juga mengalami penurunan, protokol kesehatan (prokes) di rumah ibadah seperti masjid dan musala tetap harus tetap diterapkan. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni menyampaikan, sesuai prokes, kapasitan rumah ibadah masih belum digunakan 100 persen. Aturan tersebut masih berlaku di Kabupaten Cilacap menjelang bulan suci Ramadan yang jatuh pada minggu depan. "Kita tetap prokes, pemanfaatan masjid tetap setengah, untuk kegiatan-kegiatan tetap (kapasitas maksimal) 50 persen," kata Imam, Jumat (25/3). Demikian juga penggunaan masker di rumah ibadah juga harus tetap dilakukan. Ketentuan prokes di rumah ibadah tersebut dilakukan karena pihaknya belum mendapatkan surat edaran (SE) terbaru tentang pola pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah pada bulan puasa. "Secara resmi kita belum mendapatkan SE terbaru tentang pola kegiatan ibadah di bulan puasa," ujar dia. Dia menjelaskan, di sejumlah tempat sudah menghilangkan batasan kegiatan di rumah ibadah, pihaknya masih menunggu SE dari pusat. "Kita masih menunggu SE terbaru. Yang jelas bagaimana kita bisa puasa dengan sungguh-sungguh dan khusuk," tambah dia. Kemudian terkait SE Menteri Agama nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Imam mengingatkan kepada pengurus masjid dan musala untuk menggunakan pengeras suara sampai dengan pukul 22.00. https://radarbanyumas.co.id/resmi-presiden-jokowi-umumkan-boleh-mudik-dan-shalat-taraweh-di-masjid/ "Pengeras suara sampai dengan pukul 22.00, kemudian kalau mau dilanjutkan ya pakai sound system dalam," kata dia. Itu tidak hanya berlaku saat Ramadan, ketentuan tersebut juga berlaku saat Takbiran. "Termasuk takbiran juga begitu (maksimal pukul 22.00)," pungkas dia. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: