Jual Minyak Goreng di Atas HET Bakal Disanksi

Jual Minyak Goreng di Atas HET Bakal Disanksi

STOK AMAN : Distribusi minyak goreng subsidi ke masyarakat. (RAYKA/RADARMAS) CILACAP - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Cilacap melakukan penyelidikan kepada produsen maupun pedagang yang masih menjual minyak goreng (Migor) di atas harga yang sudah ditentukan, yakni 14.000 per liter. Pasalnya, saat ini masih ditemukan harga migor yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu pihaknya juga akan menelusuri asal usul migor yang diperdagangkan tanpa memiliki izin termasuk yang transaksi lewat online. "Kita sedang melakukan pengamatan. Untuk memastikannya kami bersama tim akan menggelar sidak khususnya distributor yang menjual minyak goreng di atas ketentuan pemerintah," kata Kepala DPKUKM Cilacap, Umar Said. Dikatakan Umar, pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi pelanggar. Baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana bagi pelanggar yang memenuhi unsur kejahatan. "Harga kan tidak boleh melebihi Rp 14 ribu untuk semua merek. Tentunya kalau ketahuan melanggar akan kami tindak dan diberi sanksi," kata dia. https://radarbanyumas.co.id/kemendag-tetap-bantah-kelangkaan-minyak-goreng-malah-pastikan-stok-aman-15-bulan/ Pihaknya mengimbau kepada pengusaha baik itu ritel, pedagang besar, dan pedagang kecil agar tidak menimbun dan menjual bahan kebutuhan pokok seperti migor. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: