14 Tersangka Narkoba yang Beroperasi di Cilacap Tertangkap Dalam Kurun Enam Bulan

14 Tersangka Narkoba yang Beroperasi di Cilacap Tertangkap Dalam Kurun Enam Bulan

TANGKAP: Sebanyak 14 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba serta satu tersangka tindak pidana psikotropika ditangkap Satres Narkoba Polres Cilacap. (NASRULLOH/RADARMAS) CILACAP-Dalam enam bulan terakhir, empat belas tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba serta satu tersangka tindak pidana psikotropika ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cilacap. Dari catatan Satres Narkoba Polres Cilacap, 10 tersangka diantaranya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda. Dari penangkapan tersebut modus operandi pelakusebagai kurir atau perantara. "Barang bukti sabu sebanyak 25,5 gram, obat psikotropika jumlah 145 butir berhasil kita amankan pada operasi enam bulan ini," kata Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Wakapolres Kompol Suryo Wibowo pada ungkap kasus, Selasa (8/3). Tidak hanya itu, pada Operasi Bersinar Candi 2022, Sat Res Narkoba Polres Cilacap juga mengungkap target operasi (TO) sebanyak empat kasus, dan lima tersangka di Cilacap. Dari operasi TO tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu sebanyak 5,8 gram yang sudah dikemas dengan paket kecil. Sama dengan sebelumnya, modus yang digunakan juga sebagai perantara atau pengedar. Dari keseluruhan tersangka tersebut, polisi masih melakukan pengembangan untuk menarget sasaran yang lebih luas. https://radarbanyumas.co.id/bandar-narkoba-asal-ghana-dideportasi-usai-bebas-dari-lapas-nusakambangan/ “Kami kembangkan dan lakukan penyelidikan untuk mendapatkan jaringan yang lebih luas,” imbuh Suryo. TANGKAP: Sebanyak 14 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkoba serta satu tersangka tindak pidana psikotropika ditangkap Satres Narkoba Polres Cilacap. (NASRULLOH/RADARMAS) Dari pengembangan, selain berperan sebagai kurir atau pengedar narkoba, sejumlah tersangka yang diamankan merupakan pemakai. Catatan yang ada, dari 15 tersangka tersebut tiga diantaranya adalah residivis. Salah satu tersangka berinisial B mengaku, dia mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang masih di wilayah Kabupaten Cilacap. B yang awalnya hanya pemakai kemudian ikut menjualnya dengan model dikemas paket kecil dengan harga Rp 750 ribu. “Kalau tidak dipakai sendiri ya jual (paket) setengahan, harganya Rp 750 ribu, dapat untung Rp 200 ribu,” kata tersangka B. Atas perbuatanya para tersangka kasus narkotika dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 5 Tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: