Pacu Gratieks, Karantina Pertanian Cilacap Gelar Bimtek Kelinci

Pacu Gratieks, Karantina Pertanian Cilacap Gelar Bimtek Kelinci

PELATIHAN: Karantina Pertanian Cilacap menggelar kegiatan bimbingan teknis akselerasi ekspor ekspor kelinci dan produk turunannya, di Grand Kolopaking Hotel Kebumen Kamis (24/02/2022). KEBUMEN - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Cilacap menggelar kegiatan bimbingan teknis akselerasi ekspor ekspor kelinci dan produk turunannya, di Grand Kolopaking Hotel Kebumen Kamis (24/02/2022). Kegiatan ini terselenggara sebagai implementasi Kepmentan Nomor 42 tahun 2020 tentang Badan Karantina Pertanian sebagai Task Force Gratieks dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Wujud komitmen Karantina Pertanian Cilacap untuk terus mendorong ekspor kelinci, dilakukan dengan menggandeng 3 sekaligus Dinas Kabupaten yaitu Kabupaten Banyumas, Cilacap dan Kebumen. Tiga kabupaten tersebut merupakan wilayah kerja Karantina Pertanian Cilacap yang dinilai memiliki potensi tinggi untuk ekspor kelinci baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Secara daring, luring dan live youtube, tampak antusiame peserta bimbingan teknis yang berjumlah total 132 peserta. Peserta yang berasal dari asosiasi peternak kelinci kabupaten Kebumen, Banyumas dan Cilacap, pelaku usaha kelinci, dokter hewan praktek, akademisi, melontarkan beberapa pertanyaan kepada narasumber. Doktor Mujiatun yang mewakili Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian, hadir sebagai narasumber. Ia menjelaskan mengenai persyaratan teknis karantina kelinci dan produk asal kelinci dari Indonesia, persyaratan tujuan, ketertelusuran genetik serta pentingnya koordinasi yang baik antar instansi. “Terkait lalu lintas ekspor dan impor, Karantina Pertanian bertugas memberikan jaminan kesehatan kelinci, tindakan karantina, pemenuhan langkah-langkah ketertelusuran dan pemenuhan persyaratan negara tujuan,” tutur Mujiatun. Selain itu, Bram Brahmantiyo selaku peneliti Balai Penelitian Teknak menyampaikan bahwa berdasarkan Komisi Fatwa MUI 12 Maret 1983 hal 203-204, kelinci halal untuk dikonsumsi, dan dapat dijadikan alternatif pemenuhan kebutuhan pangan karena kemampuan tumbuh cepat dan reproduksi yang tinggi. https://radarbanyumas.co.id/erick-thohir-pemberdayaan-umkm-bri-jadi-lokomotif-ekonomi-pro-rakyat/ Sementara, narasumber Rifki Irawan selaku CEO Global Pet turut hadir memberikan pemaparan. “manfaatkan media sosial dan buatlah foto kelinci yang menarik, join dengan komunitas kelinci didalam dan luar negri, dan amanah dalam bertransaksi. Lakukan persiapan sebelum ekspor secara maksimal mulai dari pembuatan dokumen, pembuatan kandang pengiriman, transportasi kelinci, dan saat pengiriman,” ujar Rifki Irawan. Sementara, narasumber Rifki Irawan selaku CEO Global Pet turut hadir memberikan pemaparan. “manfaatkan media sosial dan buatlah foto kelinci yang menarik, join dengan komunitas kelinci didalam dan luar negri, dan amanah dalam bertransaksi. Lakukan persiapan sebelum ekspor secara maksimal mulai dari pembuatan dokumen, pembuatan kandang pengiriman, transportasi kelinci, dan saat pengiriman,” ujar Rifki Irawan. “Kelinci memiliki peluang yang menjanjikan selain sebagai binatang kesayangan. Dinas terus berupaya dalam pengembangan peternakan kelinci melalui kegiatan monitoring kesehatan, upaya penyediaan bibit dan pembinaan pengolahan produk olahan produk olahan kelinci,” ujar Pudjirahaju selaku Plt. Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Kebumen. Potensi ekspor kelinci dari Indonesia yaitu memiliki breed yang unggul dan bebas penyakit Rabbit Haemoraghic Disease, Myxomatosis dan Tularemia. Hal tersebut menjadi tugas besar bagi Karantina Pertanian yang memiliki tupoksi mencegah masuk, tersebar dan keluarnya HPHK, selain tugas tambhaan sebagai Taks Force Gratieks yaitu memfasilitasi ekspor Karantina Pertanian. Ditempat terpisah, Dwi Astuti selaku Kepala Karantina Pertanian Cilacap mengatakan bahwa dengan kegiatan ini diharapkan peternak kelinci terutama di Kabupaten Banyumas, Cilacap dan Kebumen dapat memahami persyaratan karantina hewan, prosedur ekspor hewan, dan dapat mulai mengekspor kelinci dan produk turunannya. Kinerja ekspor komoditas pertanian dan peternakan secara umum sendiri terus menunjukan tren yang positif. Pelayanan sertifikasi yang cepat dan mudah, keterbukaan informasi persyaratan negara tujuan, sinergitas dengan instansi terkait, menjadi tuntutan yang lumrah bagi Karantina Pertanian. https://radarbanyumas.co.id/erick-thohir-pemberdayaan-umkm-bri-jadi-lokomotif-ekonomi-pro-rakyat/ Berdasarkan data IQFAST Badan Karantina Pertanian tahun 2019, ekspor kelinci tercatat sebanyak 975 ekor. Kenaikan 31% ekspor di tahun 2020 menjadi 2.996 ekor dengan nilai Rp. 213,6 juta. Tahun 2021 sebanyak 2.448 ekor. Peminat kelinci Indonesia yaitu Singapura, Malaysia, Myanmar, Pakistan, Filipina, Jepang, Korea selatan, Belgia, dan Inggris.(nas/rdr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: