Bandar Narkoba Asal Ghana Dideportasi, Usai Bebas dari Lapas Nusakambangan

Bandar Narkoba Asal Ghana Dideportasi, Usai Bebas dari Lapas Nusakambangan

SERAH TERIMA : Kalapas Permisan Nusakambangan serah terima WBP bebas kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Sabtu (19/2) lalu. CILACAP - Bandar narkoba asal Ghana bernama Tonny Appiah (42) resmi bebas dari masa tahanan di Lapas Kelas II A Permisan, Nusakambangan Kabupaten Cilacap. Tonny mendapatkan surat lepas bernomor W13.PASIO.PK.0202-269 yang ditandatangani Kalapas Permisan, Sabtu (19/2) lalu. Tonny yang dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan divonis penjara 13 tahun denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dibebaskan setelah selesai menjalani masa pidana. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap Yoga Ananto Putra menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan Serah Terima satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Warga Negara Asing (WNA) yang telah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan. "Berita acara serah terima satu WBP WNA yang telah selesai menjalani masa tahanan berdasarkan Surat Lepas dari LP Kelas II A Permisan Nusakambangan nomor W.13.PAS10.PK.02.02-269 tanggal 19 Februari 2022 atas nama Tonny Appiah," kata Yoga, Senin (21/2). https://radarbanyumas.co.id/tempat-kos-jadi-transaksi-narkoba-di-kandanggampang-warga-bobotsari-ditangkap-bnnk-purbalingga/ Saat ini, Kantor Imigrasi sebelum memproses deportasi telah melakukan cek kesehatan kepada kepada WNA terkait dengan hasil negatif Covid-19. Dari penelusurannya, Tonny juga sudah mendapatkan vaksin dosis 2. Kantor Imigrasi Cilacap masih harus melengkapi persyaratan dokumen sebelum menerbangkan eks bandar narkoba tersebut. "Ini baru serah terima eks narapidana WNA. Nanti diproses lanjut dengan deportasi," tandas Yoga. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: