Pasutri Asal Adipala Cilacap Rental Kamera, Tak Kunjung Dikembalikan, Ternyata Banyak Korbannya

Pasutri Asal Adipala Cilacap Rental Kamera, Tak Kunjung Dikembalikan, Ternyata Banyak Korbannya

BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Sokaraja membekuk pasangan suami istri (pasutri) berinisial MT (28) dan RM (21). Keduanya yang merupakan warga Adipala, Cilacap ini ditangkap lantaran diduga melakukan penggelapan dengan modus rental (sewa) kamera. Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (19/1) lalu di Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja. "Pelaku datang ke rumah korban Pupung (22) dengan maksud menyewa kamera Canon type EOS 600 D dan 700 D," katanya. Namun setelah masa waktu sewa kamera berakhir, pelaku tidak mengembalikan kamera yang disewanya tersebut, "Merasa tertipu, korban melaporkannya ke Polsek Sokaraja," terang Berry. Setelah menerima laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di rumahnya. https://radarbanyumas.co.id/perempuan-asal-cilacap-keruk-uang-rp-22-miliar-hasil-tipu-tipu-investasi-bodong-emas-batangan-ini-modusnya/ Dari hasil pengembangan didapat keterangan dari pelaku jika mereka juga melakukan tindak pidana yang sama di empat lokasi lain, diantaranya Kroya, Purwokerto dan Sokaraja dengan modus yang sama yaitu menyewa kamera lalu menjualnya. "Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara", pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: