Datangi DPRD Cilacap, Kontraktor Tuntut Perubahan Regulasi, Susah Dapat Pekerjaan Selama 2021

Datangi DPRD Cilacap, Kontraktor Tuntut Perubahan Regulasi, Susah Dapat Pekerjaan Selama 2021

AUDIENSI : Pengurus Perkumpulan Kontraktor Peduli Cilacap (PKPC) melakukan audiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis (30/12). NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Pengurus Perkumpulan Kontraktor Peduli Cilacap (PKPC) mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis (30/12). Mereka menyampaikan aspirasi terkait sulitnya mendapatkan dan memenangkan tender pada tahun anggaran 2021. Juru Bicara PKPC Ruswandi menyampaikan, dari 300an lebih anggota PKPC, hanya beberapa rekanan yang mendapatkan atau memenangkan tender setahun terakhir. "Banyak rekanan yang tidak mendapatkan satupun pekerjaan di tahun 2021 ini," ungkap Ruswandi yang kemarin didampingi Sindoro selaku Penasehat PKPC setelah audiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap. Munculnya regulasi baru, menurut dia sangat merugikan dan mempersempit kesempatan anggota PKPC yang sebagian besar adala pelaku usaha kecil. "Pengusaha kecil sangat dirugikan, dan ruang untuk mendapatkan pekerjaan dipersempit dengan adanya aturan, misal yang mewajibkan memiliki alat tertentu, dan akhirnya dimenangkan oleh rekanan tertentu. Ini kita rasakan betul di tahun 2021 ini," imbuh dia. Hal tersebut menurut dia bertentangan dengan komitmen Presiden yang sudah menyatakan dukungan kepada kontraktor lokal yang notabene adalah masih berstatus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Kedatangan kami ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi, kalau pelaku UMKM untuk dibantu dengan regulasi yang bisa menghidupkan pelaku usaha kecil," terang dia. Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Cilacap Djarot Prasojo menyampaikan, pihaknya siap berkoordinasi dengan Komisi C untuk tindak lanjut atas audiensi tersebut. Dia menegaskan, sejauh ini pihaknya telah melakukan apa yang sudah menjadi ketentuan yang ada. "Yang pasti kami melakukan sesuai dengan aturan," jelas dia. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Urrohman Hidayat mengatakan, atas laporan dari PKPC, pihaknya melihat ada sebuah ketimpangan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil di Kabupaten Cilacap, di mana pelaku UMKM ini sulit mendapatkan pekerjaan yang bersumber APBD Cilacap. Hal tersebut tidak lain karena terganjal sejumlah aturan yang dinilai cukup memberatkan mereka, yang kemudian mempersempit peluang untuk pekerjaan. https://radarbanyumas.co.id/terus-kena-refocusing-anggaran-akhirnya-lantai-2-terminal-bmd-cilacap-jadi-mall-pelayanan-publik/ Atas laporan ini, pihaknya akan segera melaporkan kepada pimpinan DPRD, dan menindak lanjuti untuk mencari jalan keluar terbaik, di antaranya dengan berkomunikasi dengan pimpinan OPD terkait, seperti PUPR, PSDA, dan OPD lain yang bersinggungan dengan pengadaan dan jasa. "Perlu membahas upaya agar ada perubahan kebijakan di tahun 2022 yang lebih berpihak pada pelaku usaha kecil," kata dia. Terkait dugaan kasus, dia menegaskan itu bukan menjadi ranah DPRD. Oleh karena itu, jika PKPC memiliki itu harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat. "Kami sifatnya hanya memfasilitasi, bagaimana agar kesempatan mereka untuk mendapatkan akses pekerjaan pada tahun 2022 ini bisa terakomodir," pungkas dia. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: