Objek Wisata Belum Boleh 100 Persen

Objek Wisata Belum Boleh 100 Persen

RAMAI: Objek wisata Pemandian Air Panas Cipari ramai pengunjung pada libur Natal kemarin. Libur Tahun Baru 2022, objek wisata masih dilarang buka penuh 100 persen. CILACAP - Setelah pembukaan objek wisata (obwis) di libur Natal 2021 berjalan lancar, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kabupaten Cilacap berhadapan dengan libur Tahun Baru 2022 yang diprediksi akan pada puncaknya di hari Sabtu (1/1) dan Minggu (2/1) mendatang. Kepala Disporapar Kabupaten Cilacap Tri Komara Sidhy menyampaikan, ketentuan pembukaan objek pada Tahun Baru sama dengan libur Natal kemarin, yakni pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas. "Tahun Baru sama, karena ini aturannya sampai tanggal 2 Januari, pengunjung objek wisata maksimal 75 persen dari kapasitas. Tidak bisa open sampai 100 persen," kata Tri, Selasa (28/12). Untuk teknis pemantauan, pihaknya akan berbagi tugas dengan unsur lain, seperti Satpol PP, TNI/Polri dan pihak pengelola obwis. "Yang rawan-rawan, objek wisata ramai seperti Teluk Penyu meski tidak lagi dikelola Pemda akan tetap kita pantau," imbuhnya. Evaluasi pembukaan obwis pada Natal kemarin, setiap pengelola harus bisa memastikan kapasitas obwis tidak terisi 100 persen. Itu dimulai dari petugas yang mengantisipasi dari pintu masuk. "Petugas kan bisa memperkirakan kalau obwis sudah penuh. Jika demikian yang di dalam dihimbau untuk gantian. Jadi tidak ada penumpukan di dalam," ujar Tri. https://radarbanyumas.co.id/pengunjung-wisata-di-cilacap-naik-25-persen/ Hasil monitoring di sejumlah Obwis, seperti di Pantai Jetis, pada Minggu lalu, para pengunjung obyek wisata Pantai Jetis tetap mematuhi standar protokol kesehatan Covid-19. Petugas yang berjaga di Pantai Jetis menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Pantauan kami jumlah pengunjung hari kedua (Minggu) mengalami peningkatan dibanding dengan hari pertama (Sabtu). Dan secara umum situasi obyek wisata terpantau kondusif dan Mandali (Aman Terkendali)," tandas Tri. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: