UMK 2022 di Cilacap Diusulkan Hanya Naik Rp 1.800, Unsur Pekerja Walk Out, Sebut Untuk Bayar WC Saja Tidak Cuk

UMK 2022 di Cilacap Diusulkan Hanya Naik Rp 1.800, Unsur Pekerja Walk Out, Sebut Untuk Bayar WC Saja Tidak Cuk

KECEWA: DPKab dari unsur pekerja kecewa setelah mengetahui UMK 2022 hanya naik Rp 1.800 atau menjadi Rp 2.230.904 dari sebelumnya yang sebesar Rp 2.228.904. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Sebanyak tiga anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (DPkab) Cilacap dari unsur pekerja memutuskan walk out (WO) atau keluar saat rapat DPKab yang sedang membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap 2022, di Ruang Rapat Kantor Dinas Ketenagerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap, Senin (22/11). Keputusan WO tersebut merupakan bentuk kekecewaan anggota DPKab dari unsur pekerja yang menilai pimpinan DPKab tidak mengamodir aspirasi pekerja terkait besaran usulan UMK 2022 yang hanya naik 0,08 persen atau naik Rp 1.800 dari UMK tahun 2021 yang sebesar Rp 2.228.904 dan hanya menjadi Rp 2.230.904 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Anggota DPKab unsur pekerja, Joko Waluyo menjelaskan, sejak awal pembahasan UMK 2022, pekerja menolak PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Oleh karena itu, unsur pekerja memutuskan untuk WO pada saat rapat DPKab membahas usulan UMK 2022. "Kita dari unsur pekerja WO, kita tidak mau terlibat dalam perhitungan hal tersebut," kata Joko setelah WO dari rapat DPKab kemarin. Selain tidak setuju pada PP nomor 36 tahun 2021, pekerja juga menyoroti kinerja DPKab yang menurut dia tidak sesuai dengan Permenaker nomor 13, di mana DPKab seharusnya tidak hanya mengusulkan, tetapi juga melakukan pembahasan UMK secara dinamis. "Tata kerja DPKab itu bukan hanya tukang stempel. Di situ juga harus ada pembahasan yang nanti bisa dilakukan musyawarah mufakat, artinya kita bisa melakukan diskusi yang lebih baik dari peraturan," ungkapnya. Dengan kenaikan hanya sebesar Rp 1.800 pada UMK 2022, menurut dia sangat tidak memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang setiap tahunnya mengalami kenaikan. "Untuk bayar WC umum saja itu tidak cukup. Sementara beban hidup kita semakin naik, inflasi terus meningkat, dan daya beli buruh Cilacap bisa dipastikan akan semakin tergerus," tandasnya. Ketua DPKab Cilacap, Diddik Nugraha menyampaikan, hal yang perlu dipahami pekerja adalah kenaikan sebesar Rp 1.800 pada UMK 2022 sebenarnya hanya untuk mereka yang baru bekerja di bawah satu tahun. Sementara pekerja yang di atas satu tahun bisa menggunakan strukturs skala upah yang ada di perusahaan. "Saya minta kepada pekerja dan pengusaha untuk memahami itu," kata Dikdik yang juga Kepala Disnakerin Cilacap. Setelah rapat ini, DPKab akan segera membuat surat rekomendasi Bupati Cilacap kepada Gubernur Jawa Tengah. Dengan atau tanpa unsur pekerja, surat rekomendasi UMK 2022 tetap diajukan. "Kalau pak Bupati ada, sore ini (kemarin) bisa langsung kita kirim ke Semarang," tandasnya. Anggota DPKab dari unsur pengusaha, Budi Sadewo mengatakan, secara prinsip pihaknya mengikuti PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. https://radarbanyumas.co.id/spsi-banyumas-usul-umk-2022-jadi-rp-25-juta-wakil-ketua-dprd-sepakat/ Kenaikan UMK yang cukup sedikit menurut dia juga telah mengacu pada data BPS dan kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi covid-19. "Kita pengusaha sekarang yang lagi tumbuh, atau yang sedang jalan di tempat, dan juga akibat pandemi ini kan banyak juga perusahaan yang kolaps juga. Jadi menurut kami (usulan UMK 2022) masuk akal, supaya pertumbuhan ekonomi tahun depan lebih bagus," ungkapnya. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: