Protes Pesangon, Eks Buruh Migas Ngadu ke Disnakerin

Protes Pesangon, Eks Buruh Migas Ngadu ke Disnakerin

AUDIENSI : FSBMC, PT AJTM, dan Pertamina audiensi penyelesaian hak pesangon eks pekerja di Kantor Disnakerin, Rabu (17/11). CILACAP - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Cilacap, Rabu (17/11). Mereka meminta klarifikasi terkait belum sesuainya atau belum penuhnya hak uang pesangon dari 34 eks anggotanya yang sudah pensiun. Ketua FSBMC, Ahmad Purwadi mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, hak pesangon seharusnya sepenuhnya diterima maksimal empat belas hari setelah semua berkas diserahkan kepada pihak asuransi, di sini PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (AJTM) atau Tugu Mandiri. "Tugu Mandiri mengklaim ada penumpukan data secara nasional dan menyebabkan pemunduran penerimaan hak pesangon oleh anggota kami yang sampai hari ini belum selesai," ungkapnya, setelah audiensi dengan pihak Tugu Mandiri yang difasilitasi Disnakerin kemarin. Secara total, dari 34 eks anggota FSBMC mendapatkan hak pesangon variatif sesuai dengan golongan, mulai dari Rp 76 juta sampai dengan Rp 100 juta lebih. Pihaknya menunggu pihak Tugu Mandiri yang telah berjanji akan menyelesaikan hak-hak eks pekerja yang belum sesuai. "Hasil pertemuan hari ini, pihak Tugu Mandiri mengaku akan segera menyesuaikan terkait yang kurang. Mudah-mudahan sebelum Desember sudah ada kepastian untuk yang kurang itu," terangnya. Belajar dari kejadian ini, pihaknya meminta kepada pihak terkait supaya tidak mengulangi di masa mendatang, karena jelas telah merugikan pihak pekerja yang telah pensiun. "Karena terlalu lama, kasihan teman-teman, yang harusnya diterima di masa pensiun atau di awal tahun tapi berlarut sampai saat ini," tandas dia. Marketing Department Head PT AJTM Rizka Dela Anugrah menyampaikan, ini sebenarnya hanya persoalan komunikasi antara eks pekerja dengan Tugu Muda. "Di Jakarta juga sedang perbaikan terus. Jadi tidak semua kendala-kendala terkoordinir. Ini jadi efek domino juga," kata dia. Setelah ini, pihaknya sudah bersepakat, untuk pekerja yang pensiun bisa segera mendapatkan hak pesangonnya. "Di tahun kemarin, karena ada surat edaran dari kantor pusat terkait usia pensiun 55 plus, itu jadi kendala kami di awal tahun," tandasnya. https://radarbanyumas.co.id/sumur-sumur-warga-disedot-350-sumur-terdampak-akibat-kebakaran-tanki-pertamina-cilacap/ Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakerin Kabupaten Cilacap, Waris Winardi menyampaikan, hasil audiensi antara FSBMC dan Tugu Mandiri tersebut menurut dia terdapat perbedaan pemahaman dan data. "Intinya bagaimana kita mengkomunikasikan antar berbagai pihak supaya iklim kondusif di Cilacap. Alhamdulillah hari ini baru klarifikasi sudah selesai," terang Waris. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: