Seorang Wajib Pajak Cilacap Nunggak Pajak Rp 1,2 M, Rekening Diblokir

Seorang Wajib Pajak Cilacap Nunggak Pajak Rp 1,2 M, Rekening Diblokir

BLOKIR: JSPN KPP Pratama Cilacap memblokir rekening bank seorang yang menunggak pajak hingga Rp 1,2 miliar. CILACAP - Rekening milik seorang wajib pajak diblokir oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap. Pemblokiran dilakukan karena yang bersangkutan memiliki tunggakan pembayaran pajak kepada negara sebesar Rp 1,2 miliar. Pemblokiran rekening dilakukan kepada wajib pajak tersebut di Kantor BRI Cilacap, Kamis (4/11), dihadiri langsung oleh penanggung pajak, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, dua orang JSPN, dan 2 orang saksi. Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Cilacap Dwi Wahyu Indriyono menjelaskan, pemblokiran rekening ini merupakan tindak lanjut dari penagihan sebelumnya. JSPN sendiri telah menunjukkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), untuk menyampaikan maksud dan tujuan, dan membuat berita acara. Pihak yang hadir, termasuk wajib pajak telah menandatangani berita acara pelaksanaan sita. Wahyu menambahkan, KPP Pratama Cilacap sudah melaksanakan tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun wajib pajak tidak kunjung melunasi hutang pajaknya. "Sehingga dilanjutkan dengan penerbitan SPMP sesuai dengan alur penagihan pajak. Dalam hal ini KPP melakukan pemblokiran rekening bank sebagai jaminan pelunasan," jelas Wahyu, Jumat (5/11). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 tahun 2020, dia menjelaskan, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainnya, dan atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian. Kemudian polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan atau aset keuangan lain bagi LJK lainnya, dan atau entitas lain, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai. https://radarbanyumas.co.id/ktp-jadi-npwp-berlaku-2023-ptkp-di-atas-rp-45-juta-per-bulan-kena-pajak/ Apabila setelah lewat waktu empat belas hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak, dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP. Melalui pemblokiran ini KKP Pratama berharap dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. "Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," tandas dia. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: