Pungutan Berkedok Sumbangan Sekolah Bikin Resah di Cilacap, Terbitkan Edaran, DPRD: Tak Boleh untuk Pekerjaan

Pungutan Berkedok Sumbangan Sekolah Bikin Resah di Cilacap, Terbitkan Edaran, DPRD: Tak Boleh untuk Pekerjaan

AUDIENSI: LSM Gibas, Dinas P dan K dan perwakilan sekolah audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis (4/11). NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Dugaan pungutan berbalut sumbangan sukarela oleh Sekolah Menengah Pertama (SMP) kepada wali murid, diduga masih terjadi di Kabupaten Cilacap. Besarannya variatif mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per siswa. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Gibas Bambang Purwanto saat audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis (4/11). Bambang mengatakan, hasil penulusurannya, pungutan pada wali murid tersebut diperuntukan mulai untuk penambahan honor guru, hingga pengadaan pekerjaan fisik sebuah sekolah. Praktik ini sudah cukup masif dilakukan di SMP Negeri yang ada di Kabupaten Cilacap. Diantaranya seperti di Cilacap kota, sekolah melalui komite sudah mulai menggelar pertemuan untuk menggalang dana dari orang tua murid. "Dari penelusuran kami dari Cilacap timur hingga Cilacap barat, sebagian besar sekolah sudah mengumpulkan wali murid dengan maksud menggali dana dari wali murid," terangnya setelah audiensi. Sampai saat ini, orang tua murid menurut dia tidak bisa menolak atas permintaan pungutan dengan sebutan sumbangan sukarela tersebut. "Pernyataan kesanggupan wali murid di sekolah menurut saya kurang fair. Karena wali murid menulis dalam surat pernyataan sanggup membayar sejumlah uang seperti yang dikehendaki pihak sekolah," ujarnya. Secara teknis, Bambang menambahkan, dalam penggalangan dana dari orang tua murid oleh komite sering tidak demokratis. Di mana orang tua murid tidak diberi waktu yang cukup untuk mempelajari Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang disodorkan oleh pihak sekolah. "Pihak wali murid sering diminta surat pernyataan kesanggupan saat selesai rapat. Itu yang kemudian menjadi beban psikologis bagi wali murid untuk menyumbang," ungkapnya. Adanya sumbangan sebenarnya menurut dia tidak masalah sejauh benar-benar sukarela tanpa ada penekanan batas minimal sumbangan, dan pelaporannya juga harus transparan. "Jadi kami simpulkan kalau sumbangan ini berbau pungutan, karena cara dan teknik penggaliannya bias dari aturan yang ditentukan," terangnya. Melalui audiensi dengan Komisi D tersebut, pihaknya menuntut kepada Dinas P dan K Kabupaten Cilacap untuk bisa menunda penggalangan sumbangan wali murid untuk kegiatan fisik. "Kita tunggu Kepala Dinas P dan K keluarkan surat edaran bahwa sumbangan itu betul-betul digali dari masyarakat oleh komite tanpa bertentangan dengan peraturan yang ada," tandasnya. https://radarbanyumas.co.id/sekolah-simulasi-ptm-terus-bertambah-jenjang-smasmk-baru-49-persen-di-cabdin-pendidikan-jateng-wilayah-x/ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono melalui Kabid Pendidikan Dasar Kastam yang mengikuti audiensi menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan surat edaran, supaya di lapangan tidak melakukan hal yang kurang sesuai. "Nanti rekan rekan di lapangan, komda-komda akan mensosialisasikan kepada anggotanya, kalau ada hal tidak sesuai untuk diluruskan," tandasnya. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap, Didi Yudi Cahyadi mengingatkan, kepada Dinas P dan K, kalau penggalangan sumbangan harus sesuai dengan PP nomor 57 tahun 2021, dan Perda nomor 6 tahun 2014, di mana yang namanya sumbangan tidak boleh untuk pekerjaan fisik. "Kita minta Dinas P dan K untuk menertibkan dengan menerbitkan surat edaran kepada Kepala Sekolah di Cilacap dari SD, SMP agar mereka memahami regulasi, dan menyampaikan regulasi kepada komite. Karena yang berhak menerima sumbangan bukan Kepsek, tetapi komite," jelas Didi. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: